KPP Pratama Tangerang Timur Canangkan Zona Integritas

KPP Pratama Tangerang Timur Canangkan Zona Integritas

  TANGERANG- Kantor Wilayah DJP Banten mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang Timur,  Rabu (21/3). Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar pegawai pajak tidak melakukan tindak pidana korupsi. Hadir di acara tersebut perwakilan dari kantor wilayah DJP Banten, Kepala KPKNL Tangerang II dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Kasubsi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tangerang, Reza Vahlevi S mengatakan, dasar hukum penindakan kasus korupsi telah diatur undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni UU Nomor 3 tahun 1971, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. “Undang-Undang tersebut untuk dipedomani. Karena kita dipaksa untuk mengetahui apalagi bagi perangkat negara,”ucapnya kepada Tangerang Ekspres. Reza menjelaskan, perbuatan korupsi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Diantaranya berupa penyuapan, sumbangan ilegal (pungli), nepotisme, penyalahgunaan wewenang, menerima komisi, pemerasan, dan penggelapan. “Secara umum, kasus korupsi dilakukan awalnya hanya iseng-iseng, kemudian kecanduan dan akhirnya melakukan perbuatan korupsi,” tambahnya. Reza mengatakan, terdapat tiga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi. Diantaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Kejaksaan. Berdasarkan UU KPK No 30 tahun 2012, semua perkara yang ditangani oleh KPK tidak dapat dilakukan SP3 (peghentian penanganan penyidikan). Dalam hal ini penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian dan mengenai penuntutan diserahkan ke Kejaksaan. “Apabila telah memiliki alat bukti yang cukup, perkara dapat dilanjutkan. Alat bukti salah satunya berasal dari pengaduan,” tambahnya. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Banten AA Gde Rai menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh KPP di wilayah Banten bebas dari KKN. Menurutnya, bagian pelayanan sangat rawan melakukan tindakan korupsi. Sebab, terdapat potensi adanya kesempatan antara wajib pajak dan pegawai untuk KKN. Terlebih jika adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.  “Mudah mudahan ini menjadi momentum bagi kita kedepan untuk dapat melaksanakannya,” ujarnya. Kepala KPP Pratama Tangerang Timur, Nuryani mengatakan,  pencanangan ini tindaklanjut dari  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 tahun 2017 mengenai pembangunan, penilaian zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi dan Peraturan Dirjen Keuangan tentang pedoman pembangunan dan penilaian zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Terlebih adanya penandatanganan fakta integritas setelah diterima sebagai pegawai negeri yang bersedia ditempatkan dimana saja dan tidak melakukan korupsi. “Dengan dua institusi ini KPP Tangerang Timur sudah seharusnya bebas dari KKN yang  diwujudkan dengan terbentuknya Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” ucapnya. Nuryani mengatakan, WBK ketentuannya harus dilakukan penandatanganan berupa fakta intergritas dan dilajutkan dengan pencanangan zona integritas. “jadi supaya media dan masyarakat tahu jika kami sudah bebas dari KKN. Jadi jangan lagi WP dan masyarakat luas melakukan pendekatan agar kita melakukan korupsi. Jangan lagi coba- coba untuk melakukan penyuapan dan memberikan kesempatan kepada kami melakukan KKN. Jika ada yang terbukti kita akan tindak,” tegasnya. (mg)

Sumber: