205 IKM Dapat Sertifikat Halal

205 IKM Dapat Sertifikat Halal

TANGERANG- Produk makanan hasil olahan diwajibkan memiliki sertifikasi halal.  Hal itu untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dipasarkan benar-benar terjamin dari bahan kandungan yang halal dan bermutu. Namun, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Selain berbiaya juga banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam standarisasi halal. Beruntung IKM Kota Tangerang mendapat program ini secara gratis. Setidaknya ada 205 IKM yang difasilitasi Disperindag untuk memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. Kabid Perindustrian pada Disperindag, Wawan Kuswanto mengatakan salah satu program di tahun ini kegiatan fasilitasi pembinaan industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Banten. "Untuk tahun ini kita memberikan program sertifikasi halal kepada 205 IKM. Kalau biasanya untuk mengurus sertifikasi halal itu harus membayar hingga Rp 3 juta, program ini kita kasih gratis," ujar Wawan di kantornya Senin (19/3). Untuk biaya sertifikasi halal produk IKM non-daging memerlukan dana sebesar Rp 2,5 juta, dan Rp 3 juta untuk produk IKM berbahan daging. "Kita juga memilih dan mendata IKM mana saja yang kita berikan program bantuan ini. Contohnya kalau dia lokasinya terletak di ruko yang modern dan biaya sewanya termasuk besar, masa untuk bayar sertifikasi saja tidak mampu?" kata Wawan. Wawan menjelaskan, upaya ini dalam rangka meningkatkan kualitas produksi dari IKM sehingga menghasilkan produk yang bermutu dan tentunya halal. IKM yang difasilitasi juga tidak sekaligus, tetapi bertahap. "Untuk tahap pertama sebanyak 110 IKM telah diajukan pada bulan Februari lalu ke LPPOM Banten, untuk selanjutnya diproses dan diverifikasi kelayakannya," ungkapnya. Lebih lanjut, kata Wawan, tim dari LPPOM MUI Banten nantinya akan terjun langsung mengaudit IKM yang mengajukan sertifikasi halal. Selain itu, syarat dan kriteria IKM penerima bantuan fasilitas sertifikasi halal ini harus menggunakan bahan baku dan alat-alat yang halal. "Lingkungan pengolahannya juga harus bersih dan tidak ada unsur yang mengandung non-halal, malah pernah ada temuan ternyata ada kuas mentega itu terbuat dari bulu babi. Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan, maka akan mendapatkan sertifikat," kata dia. Kendati demikian, Wawan mengeluhkan kurangnya staf Disperindag dalam program serifikasi halal ini, diarenakan tim dari LPPOM MUI harus mendatangi satu-persatu IKM yang ada di Kota Tangerang. "Yang tahu lokasinya itu kan kita dari Disperindag, di bidang saya khususnya ini ada enam orang staf. Tidak mungkin mereka semua terjun ke lapangan, karena ada pekerjaan kantor lainnya," ucapnya. Ia menuturkan program sertifikasi halal ini memakan waktu yang tidak sebentar. "Untuk monitoringnya saja bisa sampai satu bulan. Makanya sudah saya sampaikan pada saat rapat bahwa kita perlu tambahan tenaga," pungkasnya.(mg-05)

Sumber: