Biaya Prona Cuma Rp 150 Ribu

Biaya Prona Cuma Rp 150 Ribu

TANGERANG-Penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL atau Prona tidak dikenakan biaya alias gratis, mulai dari penyuluhan, pendaftaran tanah, pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan surat ukur tanah, penyampaian informasi dan penerbitan sertifikat. Seluruh biaya ini ditanggung BPN melalui DIPA di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian ditegaskan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar dalam rapat sosialisasi Instruksi Presdien (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Selasa (13/3). Hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif. "Kegiatan itu semuanya ada di BPN, masyarakat tidak dikanakan biaya apapun, seluruhnya dibiayai oleh BPN melalui DIPA di BPN," ujar Himsar. Meski demikian Himsar mengakui terdapat biaya yang mungkin saja dibebankan kepada warga seperti keperluan pembuatan patok, keperluan penggandaan dokumen dan operasional petugas desa. Biayanya hanya Rp 150 ribu. Biaya itu dikenakan apabila APBD tidak menganggarkannya. Menurut Himsar, biaya tersebut telah diatur melalui surat keputusan tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Biaya Rp 150 ribu itu (dengan syarat-red) kalau tidak bisa dianggarkan melalui APBD, maka menjadi beban masyarakat, sesuai SK tiga menteri untuk wilayah Jawa dan Bali," tuturnya. Selain itu, sambung Himsar, biaya tersebut juga belum termasuk jika masyarakat memiliki kewajiban dalam pembuatan Akta, pembayaran pajak PBB, BPHTB dan PPH. Himsar mengaku, jika tahun depan Pemkab Tangerang dapat menganggarkan biaya PTSL atau Prona berupa keperluan patok, penggandaan dokumen dan biaya operasional petugas, maka masyarakat tidak akan lagi mengeluarkan uang sepeserpun. Menurut Himsar, sertifikat tanah yang sudah selesai pada tahun 2017 berupa 1.000 bidang tanah masyarakat dan 126 tanah wakaf. Untuk tahun 2018 ini, progres dari program PTSL atau prona sendiri masih dalam tahap pengukuran. Penerbitan sertifikat gratis itu ditujukan kepada 40 desa/kelurahan di 12 kecamatan.(mg-14).

Sumber: