Pelestarian Budaya Butuh Perda
SETU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel sedang memproses Rencana peraturan daerah (Rapperda) tentang pelestarian budaya. Perda tersebut diajukan agar budaya-budaya tradisional di Kota Tangsel, tetap berkembang. Salah satunya, budaya betawi. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie saat pengukuhan Lembaga Budaya Betawai (LBB) Kota Tangsel periode 2018-2023 di Gelanggang Budaya Tangsel Kawasan Taman Kota 2, Jalan Victor, Kecamatan Setu, Minggu (25/2). Ramlie mengatakan, inisiasi raperda pelestarian budaya tradisional sangat penting untuk Kota Tangsel. Sebab, hingga saat ini belum ada perda yang mengatur secara khusus budaya tradisional. Jika sudah terbentuk nantinya kendala dalam pelaksanaan pengembangan serta pelestarian dapat ditangani sesuai aturan yang sudah diterapkan. “Dengan adanya perda ini, tentunya budaya Betawi akan tetap berkembang di Kota Tangsel. Keunikan dan kekhasannya cukup berdampak positif di bidang kepariwisataan. Sehingga memerlukan payung hukum agar tidak hilang kemakan zaman,” ujarnya. Dalam rapeda tersebut, ada beberapa poin untuk melestarikan budaya Betawi. Antara lain, lanjut Ramlie, pelestarian budaya seperti tarian betawi, bahasa, pakaian adat, hingga makanan khasnya. Di kesempatan tersebut, ia pun mengapresiasi Pemkot Tangsel yang sudah mendukung penuh adanya LBB. “Yang mana lembaga ini tentunya akan mengkaji perilaku dan tantangan kehidupan masyarakat kita khusunya masyarakat Betawi. Orang Betawi di Kota Tangsel jangan lupa gaya hidup di masa lalu contohnya seni budaya betawi, seperti lenong dan wayang. Semoga lembaga ini akan bermanfaat untuk Kota Tangsel,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Raperda Kota Tangsel tentang pelestarian budaya masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propperda) 2018, yang diinisiasi DPRD Kota Tangsel. Diharapkan dapat melestarikan budaya tradisional daerah dengan menjadi acuan setiap kebijakan dan program pemerintah. “Mari berdoa semoga raperda pelestarian budaya bisa segera dibahas. Sehingga nantinya juga akan bermanfaat bagi masyarakat Betawi maupun masyarakat umum,” ucapnya. Sementara, untuk pengukuhan LBB, Airin mengatakan pengukuhan adalah pemberian amanah atau kepercayaan. Setiap amanah tentunya mengandung konsekuensi, pertanggung jawaban. Ia berharap kepada LBB yang sudah dikukuhkan mampu mengemban dan mepertanggungjawabkan tugas yang diberikan. “LBB dapat melestarikan, membina, mengembangkan dan mengamankan budaya tradisional betawi. LBB dapat memberdayakan pelaku seni budaya betawi secara profesional untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraannya. Selain itu, LBB juga menjadi laboratorium dan sebagai lembaga ketahanan adat budaya tradisonal betawi,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: