Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan

Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan

TANGERANG - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali menggagalkan upaya penyeludupan sejumlah hewan yang dilindungi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (8/4).

Pada kasus ini, berhasil diamankan 150 ekor kura-kura moncong babi, 42 ekor kura-kura dada merah, 20 ekor bawal albino serta 5 ekor ikan black snake head yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru.

Pelaku yang diketahui berinisial IS diamankan petugas di Terminal I B, Bandara Soekarno-Hatta. Ia pun merupakan penumpang pesawat maskapai Lion Air rute Jakarta– Pekanbaru.

“Kami masih lakukan penahanan terhadap pelaku untuk mendalami kasus tersebut. Ini merupakan kerjasama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Mengungkap berbagai modus penyelundupan di dunia penerbangan khususnya Bandara Soetta,” tutur Sitti Chadidjah, Kepala BKIPM .

Pelaku berusaha mengelabui para petugas Bandara Soetta. IS menyelundupkannya di dalam koper yang mungkin bisa dianggap petugas adalah pakaian penumpang. Namun, dengan ketelitian petugas modus tersebut berhasil diidentifikasi.

Selain masuk dalam daftar hewan yang dilindungi, pelaku juga tidak memenuhi syarat untuk melalulintaskan ratusan hewan tersebut. Satwa jenis kura-Kura moncong babi merupakan komoditi yang sudah diatur dan dibatasi sesuai konvensi CITES dan UU no 5 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, dan pasal 40 ayat 2 dan 4 peraturan pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Dijelaskan Sitti, persyaratan pengiriman satwa yang dilindungi sudah diatur di dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan menteri KP Nomor. PER. 05 MEN/2005 tentang tindakan karantina ikan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

"Saat ini kami melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut. Penahanan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan Balai Besar KIPM Jakarta I. Kedepan kita akan serahkan kepihak berwenang, namun seperti tindakan sebelumnya kami melepaskan ke lingkungan habitatnya," jelas Sitti.

Untuk diketahui, kura-kura moncong babi atau dengan nama latinnya disebut Carettochleys Insclupta merupakan jenis hewan yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang dikarenakan keberadaannya terancam punah.

"Sementara, ikan black snake head merupakan salah satu jenis ikan invasive dan keberadaannya dikhawatirkan akan mengancam species alami juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pada rantai makanan," paparnya.

Pelaku dapat terancam pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990. tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dnegan ancaman hukuman pidana maksimum 5 tahun dan denda 100 juta.(bun)

Sumber: