Setahun Disegel, Tetap Berdiri
PAMULANG-Tiang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Siliwangi Pamulang sudah lebih dari setahun mangkrak. Anehnya, sudah hampir setahun segel penyetopan bangunan terpasang. Namun, hingga kini tiang itu masih berdiri kokoh. Pemandangan tak lazim itu terdapat di Jalan Siliwangi. Di tiang JPO itu, telah ditempel segel penyetopan bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Data yang diperoleh Tangerang Ekspres, segel dipasang pada awal Maret 2017. Dengan demikian, sampai Februari ini, usia segel sudah sampai satu tahun. Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis meminta pemilik JPO agar cepat mengurus tiang itu. Apakah diusur legalitasnya atau dimusnahkan. Menurut Rizki, keberadaan JPO itu mengganggu pemandangan. "Jika tidak mampu mengurus dan menyelesaikan izin tolong dibuat rapi, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan estetika setempat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (19/2). Rizki menambahkan, selain pemilik harus bertanggung jawab, Satpol PP juga harus bertindak tegas. Jangan sampai terkesan pilih kasih dalam membersihkan bangunan tanpa izin. "Harusnya Satpol PP merobohkan JPO yang keberadaannya mengganggu pengguna jalan. Info yang saya dapat, JPO tersebut belum memiliki izin analisis dampak lalu lintas (amdal lalin)," tambahnya. Masih menurut Rizki, tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP sudah tepat. Yakni mengacu pada Pasal 13A Perda Nomor 5 Tahun 2015 atas perubahan Perda 6 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. "Jadi Satpol PP harus bertindak tegas lantaran ada perda yang mengaturnya," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, sudah pernah memanggil PT Bardie Puritama pemilik JPO tersebut, namun tidak hadir. "Kita pernah dapat instruksi dari Ibu Walikota Tangsel (Airin Rachmi Diany, red) supaya panggil pemilik JPO namun, setelah kita panggil yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya. Oki menambahkan, sampai saat ini, Satpol PP tidak bisa bertindak lebih jauh terkait JPO yang telah disegel awal Maret 2017 tersebut. Ia akan bertindak tegas jika ada instruksi langsung dari walikota, contohnya pembongkaran. Jika hal tersebut diminta, Satpol PP akan meminta bantuan dari dinas terkait untuk melakukan pembongkaran. Menurut Oki, menggandeng instansi lain harus dilakukan lantaran keterbatasan alat dan anggaran yang dimiliki. "Kita tidak punya alat berat untuk menggangkat atau merobohkan JPO, makanya perlu koordinasi dengan dinas terkait," jelasnya. Terkait JPO yang mangkrak tersebut, Wakapolsek Pamulang AKP Purwanto mengatakan, keberadaan beton JPO di pinggir jalan membahayakan jalan dan kerap menimbulkan kemacetan. Pasalnya, jalan yang seharusnya bisa dilalui tiga lajur kendaraan saat ini hanya bisa dilalui dua lajur. "Ini membahayakan pengguna jalan dan sewaktu-waktu bisa terjadi kecelakaan," ujarnya. Purwanto menambahkan, disamping beton juga terdapat potongan besi bekas tiang listrik sekitar 20 centi meter dan ini tentu harus diwaspadai bagi pengendara. Terlebih tidak ada rambu lalu lintas yang dipasang untuk menerangkang di lokasi tersebut terdapat balok beton dan potongann tiang listrik. "Saya berharap pihak terkait segera mengambil tindakan sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," jelasnya. (bud/esa)
Sumber: