Di Bawah Rp200 Juta, Bebas PBB
SEPONG-Pemkot Tangsel membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang harganya murah. Yakni, tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp200 juta. Kebijakan ini, mulai berlaku tahun ini. Ketentuan penghapusan PBB tersebut, tertuang dalam perubahan perda Nomor 7 tahun 2017 menjadi Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang pajak daerah. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Regulasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo menjelaskan, perubahan ini dilakukan karena pada perda sebelumnya banyak objek yang seharusnya tidak dikenakan pajak. Seperti pada bumi dan bangunan yang NJOP di bawah Rp200 juta, tidak dikenakan pajak. “Sebelumnya penyesesuaian nilai pajak tidak ditentukan. Beberapa objek pajak ada yang dihapus, tapi ada juga beberapa objek pajak yang nominalnya naik,” kata Bachtiar saat Sosialisasi Perda No. 3 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah di RM Telaga Seafood, Serpong, Rabu (14/2). Dengan perubahan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pajak untuk berpartisipasi dalam melakukan pembangunan daerah. Sehingga perubahan ini akan semakin menguatkan peran pajak dalam pendapatan Kota Tangsel. “Kemarin kan klarifikasi hanya dua. Yaitu NJOP Rp1 miliar ke bawah dan NJOP Rp1 miliar ke atas. Kalau sekarang ada lima, mulai dari Rp200 juta ke bawah, Rp200 juta sampai Rp1 miliar dan seterusnya,” tambahnya. Agar perubahan perda ini diketahui masyarakat, Bachtiar mengatakan pihaknya akan tersus melakukan sosialisasi. Sehingga mereka tidak kaget ketika akan membayar PBB. Oleh sebab itu, Bapenda menyampaikan sosialisasi ini kepada Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat. “Sekarang ini kan, bagaimana masyarakat tahu perda yang sekarang. Sebab perda yang sekarang ini jauh berbeda dengan perda sebelumnya. Diperubahan perda ini, disamping PBB yang berubah tarifnya, ada PJJ dan pajak hiburan juga berubah,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar mengatakan, dalam perubahan ikon yang diubah terkait PBB, PJJ, Pajak Restoran dan pajak hiburan di dalamnya. Dimana, di poin PBB, NJOP Rp200 juta akan gratiskan. “Kita tidak memberatkan masyarakat, karena pajak pada intinya tidak boleh memberatkan masyarakat. Tetapi kita pakai pola maksimal di atas Rp1 miliar. Itu kan orang-orang mampu, kita pakai 0,2 persen. Sedangkan di atas Rp10 miliar akan dikenakan 0,3 persen. Dan, untuk tarif hiburan malam seperti klub dan diskotik sebelumnya hanya 35 persen sekarang menjadi 50 persen,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: