Penetapan Paslon Pilkada 2018

Penetapan Paslon Pilkada 2018

  JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menetapkan pasangan calon (Paslon) yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Tidak semua kandidat bisa mengikuti pesta demokrasi. Sebab, mereka ada yang gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penetapan paslon menjadi kewenangan KPUD masing-masing. Usai melakukan penetapan, mereka akan melaporkan hasilnya kepada KPU RI. Pihaknya masih menunggu laporan dari 171 daerah yang akan mengelar hajatan politik serentak itu. Menurut pantauan Jawa Pos di website KPU, sampai pukul 21.20, dari 171 daerah, baru 119 daerah yang menyerahkan data. Tercatat ada 353 paslon yang sudah masuk. Dari jumlah tersebut, empat paslon dinyatakan TMS. Yaitu, calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih – Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI. Keduanya dinyatakan tidak lolos, karena persoalan ijazah. Ada juga paslon bupati dan wakil bupati Sumba Tengah Umbu M Marisi – Tagela Ibi Sola yang dinyatakan tidak lolos. Kandidat yang diusung Partai Nasdem dan PKS itu terganjal dokumen pencalonan. Selain itu, salah satu paslon pilkada Kota Probolinggo juga tidak lolos, yaitu pasangan Sukirman – Abd Aziz yang berangkat dari jalur perorangan. Paslon itu dianggap TMS dalam dukungan. Terakhir adalah paslon Amran Mahmud – Amran dari Kabupaten Wajo, Sulsel. Namun, bila menilik tahapan sebelumnya, yakni penelitian, ada sembilan dari 387 paslon yang terdata tidak memenuhi syarat. Selain keempat paslon tersebut, ada Anwar Moh. Saing-Asrudin (Parigi Moutong), Andi Baso Fahrir-Alam Syahrudin (Bantaeng), Muhammad Sholeh-Martinus Akuan (Kubu Raya), dan Jumanto-Imaduddin (Kabupaten Probolinggo) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, belum masuknya data penetapan paslon bukan karena pihaknya lambat dalam meng-upload data, tapi ada beberapa daerah yang belum mengirim data, sehingga pihaknya belum bisa menampilkannya di website KPU. “Mungkin mereka belum update data,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (12/2). Menurut dia, KPUD harus melakukan penetapan sesuai dengan perundang-undangan. Harus dibuat berita acara, SK penetapan calon dan sesuai dengan prosedur. Panwas dan para calon yang dilibatkan. Pihaknya akan menunggu daerah menyerahkan data penetapan, sehingga bisa direkap. “Tunggu update-nya saja,” ucapnya singkat. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan bahwa KPU harus siap untuk melayani gugatan para paslon yang dinyatakan tidak lolos penetapan. Sejak awal, pihaknya sudah merekomendasikan agar KPU di Provinsi maupun Kabupaten/kota lebih transparan dalam menetapkan paslon yang lolos maupun tidak lolos. Dia menuturkan, selama tiga hari ke depan, paslon yang tidak lolos penetapan punya kesempatan mengajukan sengketa ke panwaslu atau bawaslu setempat. Bila kurang puas, masih ada jalur gugatan melalui PTUN. Sementara, Mahkamah Agung menjadi jalur terakhir bila semua upaya telah dilakukan. Kini, bola sengketa berpindah ke Bawaslu dan jajarannya. Ibu satu anak itu mengingatkan, Bawaslu RI harus menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa. ’’Harus ada jaminan standar kualitas dan kompetensi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa penetapan paslon,’’ terangnya. Bila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan baik, yang paling dikhawatirkan adalah terjadi kegaduhan di level pendukung paslon. Kondisi tersebut sudah pernah terjadi pada saat pilkada serentak 2015 di beberapa daerah. Jangan sampai hal itu terulang lagi tahun ini akibat ketidakmampuan Bawaslu atau Panwas dalam menangani sengketa. Alumnus fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, tugas jajaran Bawaslu yang utama baru akan dimulai setelah penetapan calon kemarin. Bawaslu harus jeli melihat potensi pelanggaran yang dilakukan paslon maupun tim kampanyenya. Mulai persoalan dana kampanye, curi start kampanye, hingga berbagai pelanggaran yang bakal terjadi selama masa kampanye. Arief Budiman menambahkan, KPU sudah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan. “Semua keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan,” urainya. Tentu, lanjutnya, semua dokumen yang dibutuhkan akan disiapkan. Bawaslu juga sudah bersiap-siap menghadapi sengketa penetapan. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk menyidangkan sengketa tersebut. Bahkan, lembaganya sudah memberikan bimbingan teknis dan simulasi persidangan. “Kami sudah melakukan simulasi sidang mulai awal sampai akhir,” jelasnya. Memang, ucapnya, banyak anggota panwas yang bukan sarjana hukum. Namun, lembaganya sudah memberikan pembinaan dan pelatihan dalam mengelar sidang sengekat. Dia juga meminta bawaslu provinsi untuk memberikan pendampingan kepada panwas kabupaten/kota. (jpg/esa)

Sumber: