Dapil Diusulkan Tak Berubah
TIGARAKSA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang telah menyusun pemetaan daerah pemilihan (dapil) untuk pelaksanaan pemilihan legislatif 2019. Terdapat enam dapil yang akan diusulkan KPUD Kabupaten Tangerang ke KPU pusat untuk ditetapkan menjadi dapil tetap. Penyusunan dapil tersebut juga telah disetujui oleh 16 perwakilan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan media melalui Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Yasmin, Karawaci, Jumat (9/2) kemarin. Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil rakor ke KPU pusat dengan mengusulkan enam dapil. "Dalam rangka menyusun dapil, kami meminta persetujuan seluruh elemen yang ada. Kemudian enam dapil yang disetujui akan diusulkan ke KPU pusat sebagai dasar pelaksanaan Pileg 2019." ujarnya. Menurutnya, KPU pusat akan menetapkan usulan pihaknya pada 5 April mendatang. Adapun keenam dapil tersebut diantaranya Dapil 1 untuk Kecamatan Jayanti, Cisoka, Balaraja, Tigaraksa, Jambe dan Solear. Dapil 2 untuk Kecamatan Sukamulya, Mauk, Kresek, Kemiri, Kronjo, Mekarbaru dan Gunungkaler dan Sukadiri. Dapil 3 untuk Kecamatan Pasarkemis, Sindang Jaya dan Rajeg. Dapil 4 untuk Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sepatan Sepatan Timur dan Pakuhaji. Dapil 5 untuk Kecamatan Curug, Cikupa dan Panongan. Terakhir, Dapil 6 untuk Kecamatan Cisauk, legok, Pagedangan dan Kelapa Dua. Jamal mengatakan, tidak berubahnya dapil dalam pelaksanaan Pileg 2019 karena dari data yang dihimpun tidak ada perubahan siginifikan jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang. Jamal mengatakan, pihaknya tidak menambah dapil baru meski terdapat penambahan jumlah penduduk selama lima tahun ini, hal itu karena bertambahnya jumlah penduduk belum masuk kategori untuk menambah dapil. "Dari Daftar Agregat Kependudukan (DAK) setiap kecamatan ketika kita hitung dari dapil sebelumnya tidak ada penambahan kursi di setiap dapil," ujarnya. Menurutnya, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang sendiri saat ini berkisar 2,6 juta jiwa, meski demikian penambahan yang terjadi belum mencapai satu juta jiwa. Didalam ketentuan UU NOmor 7 Tahun 2017 penduduk yang berjumlah 1 sampai 3 juta jatah kursi di DPRD hanya 50 kursi. "Tapi kalau lebih dari 1 sampai 3 juta jiwa, akan bertambah 55 kursi di DPRD. Karena kita masih dibawah 3 juta otomatis kursinya tetap 50 kursi," tandasnya.(mg-14). .
Sumber: