Pemkot Belum Siap Terapkan Green Building
TANGERANG- Bangunan ramah lingkungan atau green building (gedung hijau) telah diterapkan di sejumlah daerah. Hal itu guna menekan tingginya emisi gas rumah kaca (GRK). Namun sayangnya, untuk Kota Tangerang masih belum mampu mencanangkan program tersebut. Hal itu diakui Walikota Arief R Wismansyah. Menurutnya, masih belum optimalnya birokrasi pada pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menjadi alasannya harus berfikir dua kali untuk menerapakan program sertifikasi green building di wilayahnya. “Untuk penerapan sertifikasi green building, kita belum tahu. Jangan sampai masyarakat saja soal perizinan sudah ngeluh. Apalagi tiba-tiba ditambah lagi. Nanti jadi beban masyarakat malah rawan,” ujar Arief saat ditemui di Kecamatan Laranagan, kemarin (8/2). Kedatangan Arief bersama wakilnya, Sachrudin menyebut dari pihak Lembaga International Council for Local Environmental Initiatives (ICLEI) yang mengajak kerjasama untuk mengurangi GRK di Kota Tangerang. “Iya salah satunya ke sana, sebelumnya sudah kita bahas soal green building itu. Rumah-rumah, gedung-gedung kan kita ingin disertifikasi, tapi harusnya ada insentifnya dong. Apakah pengurangan PBB atau insentif lainnya. Nah, itu yang kita masih pikirkan,” paparnya. Sehingga, kata Arief, pertemuanya dengan ICLEI yang merupakan organisasi international yang di support Negara Jerman dan Korea tersebut, akan menjadikan Kota Tangerang menjadi salah satu pilot project untuk menurunkan GRK. “Jadi programnya yaitu seperti penghijuan membuat biopri, menanggulangi kemacetan, dan banyak lagi hal lainnya. Detailnya ada di Bappeda,” ucapnya. Mengingat Kota Tangerang yang memiliki banyak kampung iklim, lanjut Arief, nantinya dari pihak ICLEI akan membantu untuk membuat action plan-nya agar Kampungf Iklim yang sedang disosialisasikan itu dapat lebih masif. “Misalnya seperti Kampung Iklim di Kampung Grendeng, Kecamatan Karawaci. Mereka akan mempelajari culture masyaratnya. Dari dua negara yang memiliki teknologi ini bisa diterapakan di sini. Masyarakat juga bisa jauh lebih terlibat karena terasa manfaatnya,” katanya. Sementara, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengakui jika adanya penerapan konsep green building di suatu daerah memang pada awalnya akan menimbulkan protes dari pengusaha atau pemilik bangunan, jika persyaratannya akan membebaninya. “Nah, harusnya dibuat dulu Perda atau Perwal terkait penerapan green building tersebut. Sehingga kebijakannya bersifat menyeluruh, bukan hanya sebatas pada bangunan gedungnya,” tuturnya. Selain itu, menurut Yayat, Pemkot juga harus menyosialisasikan atau menjelaskan kepada masyarakat terkait banyaknya manfaat dari konsep green building tersebut. Pasalnya, saat ini tak sedikit masyarakat yang hanya memikirkan untung atau rugi dari setiap usahanya. “Sehingga Pemkot Tangerang seharusnya bisa memberikan penjelasan sebuah konsep green building secara matang dan manfaatnya yang dapat diterima warganya,” tukasnya. (mg-04)
Sumber: