Rastra Diganti Bantuan Pangan Nontunai
SERANG - Mulai Mei 2018, penyaluran beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Tangerang dihilangkan. Sebagai gantinya, subsidi rastra menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT). Kabupaten Tangerang dipilih sebagai perluasan BNPT untuk Banten selain dari empat kota yakni Kota Tangerang, Tangsel, Serang, dan Cilegon. Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Banten Emed Hamami mengatakan, perluasan bantuan nontunai itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2018. Ia mengungkapkan, sebelum berlaku, Kabupaten Tangerang masih menerima bantuan pangan langsung. “Jadi dari Januari sampai April masih terima bantuan sosial rastra. Mulai Mei sampai Desember 2018 nanti naik jadi BNPT,” kata Emed saat ditemui di sela rapat koordinasi penyaluran rastra di Kantor Dinsos Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (7/2). Dijelaskan Emed, saat ini untuk Kabupaten Tangerang baru ada 10 fasilitas e-Warong yang baru dibentuk. Untuk penyaluran sisanya akan dilakukan melalui agen. “Khusus untuk bank penyalur di Kabupaten Tangerang itu BRI. Jadi sesuai Permensos itu di Banten yang menerima BPNT itu ada di empat kota dan satu kabupaten,” jelasnya. Untuk penyaluran rastra di tiga kabupaten lainnya, kata Emed, pihaknya meminta desa harus proaktif. Hal itu terkait mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) data yang akan menerima bansos rastra. “Jadi MPM dari desa secepatnya sudah masuk dalam forum konsultasi publik di tingkat kecamatan. Nanti ditandatangan camat sama tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), baru setelahnya masuk kabupaten/kota,” katanya. “Nanti data MPM itu kan direkap per dua semester. Dan yang ngerekap bukan kita tapi langsung pusat. Makanya kita berharap datanya nggak ada yang dobel, jadi pas penyaluran bisa langsung,” sambungnya. Menurutnya, sesuai arahan Kemendagri pada 2017 lalu, pemerintah daerah dari mulai tingkat provinsi diwajibkan membentuk tim koordinasi bansos rastra dari mulai tingkat provinsi sampai desa. “Kalau di provinsi ketuanya itu Pak Sekda dan sekretarisnya itu kepala Dinas Sosial. Penanggungjawabnya itu Pak Gubernur, dan anggotanya itu ada dari OPD seperti Ketahanan Pangan,” ujarnya. Emed mengungkapkan, selama ini penyaluran rastra mencapai 99 persen. Meski begitu, ia mengakui dalam capaian itu masih terdapat kendala. “Pertama itu soal data, jadi pas distribusi banyak yang mengeluh kok yang ini dapet padahal mereka kan sudah kaya. Kenapa orang yang seharusnya menerima tidak menerima, dan ini sedang kita perbaiki. Ke depan kita akan kerja keras supaya 2019 penyaluran semuanya sudah BPNT,” katanya. Mengenai penyaluran bansos rastra, ia mengaku, sesuai dengan peraturan rastra harus sudah disalurkan per tanggal 25 tiap bulannya. “Itu sudah berjalan dari Januari,” katanya. Sementara, Pengelola Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Banten Anda Abdul Haris mengatakan, dalam menentukan pagu rastra di delapan kabupaten/kota, pihaknya masih menggunakan data di 2017. “Itu data yang mengacu pada pemuktahiran basis data terpadu (PBDT) 2015 yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik) per tiga tahun. Sejatinya, data akan diperbarui di 2018 ini melalui program mekanisme pemuktahiran mandiri (MPM),” kata Anda. “Tapi yang pasti rastra tahun ini di empat kabupaten dibagi gratis nggak dipungut biaya tebus. Kalau untuk empat kota mekanismenya lewat e-warong,” sambungnya. Terkait pagu rastra di empat daerah yang diberikan secara gratis, Hudaya menuturkan, untuk Kabupaten Pandeglang dialokasikan sebanyak 11.767.680 kg untuk 98.064 KPM. Kabupaten Lebak sebanyak 12.747.840 kg untuk 106.232 KPM, Kabupaten Tangerang sebanyak 15.885.720 kg untuk 132.381 KPM dan Kabupaten Serang sebanyak 6.411.240 kg untuk 53.427 KPM. Sedangkan untuk bantuan pangan di 4 kota, mekanisme pemberian bantuannya cukup berbeda. Mereka akan bantuan pangan nontunai (BNPT), bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk nontunai dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp110.000 setiap bulannya. Adapun pagu penerima BNPT terdiri atas Kota Tangerang senilai Rp68.815.560.000 untuk 52.133 KPM. Kota Cilegon Rp13.705.560.000 untuk 10.383 KPM, Kota Serang Rp21.634.800.000 dan Kota Tangerang Selatan senilai Rp19.811.880.000. “Itu melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur,” jelas Anda. (tb/bha)
Sumber: