TOL SERPONG-KUNCIRAN, Tinggal Dua Lahan

TOL SERPONG-KUNCIRAN, Tinggal Dua Lahan

CIPUTAT—Target pengadaan lahan untuk pembangunan ruas Tol Serpong-Kunciran selesai tahun 2017 ini diprediksi molor. Penyebabnya, masih ada tarik ulur harga tanah yang akan dibebaskan. Pemilik tanah menolak harga yang ditawarkan pemerintah. Seperti di wilayah RT 4/17, Desa Jombang, Ciputat, Kota Tangsel. Ada dua lapak pemulung dengan satu rumah itu dengan luas sekira 1.000 meter persegi dan sampai saat ini belum dibebaskan. Lahan milik Amhar tersebut berada di tengah rencana jalan tol Serpong-Kunciran. Sedang di sekelilingnya, pembebasan bidang tanah sudah selesai. Hanya tinggal sepetak rumah dan dua lapak pemulung itu saja yang masih alot. Sekretaris Pengadaan Lahan BPN Tangsel Hodidjah mengatakan, mekanisme kenaikan harga tanah sudah diatur di dalam undang-undang dan warga dipersilakan ke pengadilan jika keberatan. "Yang masuk ke pengadilan, nanti uang ganti ruginya akan kita titipkan ke pengadilan dan akan dibayarkan pengadilan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres kemarin. Tidak hanya soal keberatan harga. Warga yang tanahnya masih bersengketa dan bidang tanah yang status kepemilikannya tidak jelas atau tidak diketahui pemiliknya juga akan diselesaikan oleh pengadilan. Untuk penetapan harga tanah dilakukan tim appraisal independen. "Jadi kami tidak tahu berapa harga per bidang tanahnya, karena harga bidang tanah berbeda-beda," tambahnya. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Kunciran-Serpong Martono Prania mengatakan, pengadaan tanah tol Serpong-Kunciran sudah mencapai 90 persen. "Sudah 90 persen pembebasan. Pembangunan konstruksinya Desember 2018. Sisa lahan yang belum dibebaskan masih ada 300 bidang tanah lagi," katanya. Untuk kasus Amhar, kata dia, dipicu oleh tidak adanya kesepakatan harga. Amhar meminta harga yang lebih tinggi, dari yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. "Awalnya mereka minta naik harga tapi sudah lewat batas waktu yang ditentukan. Saat ini, kami sedang menyiapkan konsinyasinya," tambahnya.  Proses konsinyasi atau ganti rugi tanah lewat pengadilan sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012, turunan dari Perpres No 71 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Kita sedang melakukan persiapan untuk konsinyasi. Rencananya, akan ada sejumlah bidang tanah yang konsinyasi terkait pemilik yang tidak diketahui dan tidak ada titik temu soal harganya," ungkapnya.  Masih menurut Martono, harga tanah di kawasan Jombang sekitar Rp 2,4 juta per meter. Harga itu tidak baku, tergantung dari lokasi tanah. Jika dekat jalan raya, maka harga tanahnya bisa lebih mahal lagi. "Lantaran itu berada di pinggir jalan, mereka minta lebih mahal. Penentuan harga itu sesuai dengan tim appraisal," tuturnya. Proses pengadilan ganti rugi tanah melewati sejumlah tahapan dan bisa memakan waktu sekira dua bulan. Pertama, pengadilan akan menawarkan ke warga mau menerima harga atau tidak. "Kalau tidak menerima, nanti pengadilan akan mengeluarkan penetapan penitipan ganti kerugian," tambahnya. (bud/bha)

Sumber: