Bangunan Cagar Budaya Kota Harus Dilindungi
Salah satu cagar budaya Patung Monumen Perjuangan Masyarakat Banten di Alun-alun Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Bangunan cagar budaya di Kota Serang dinilai harus mendapat perlindungan serius di tengah pesatnya pembangunan dan pembenahan kawasan perkotaan. Penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dinilai mendesak agar pelestarian tidak hanya berhenti pada norma, tetapi berjalan efektif di lapangan.
Tokoh masyarakat Kota Serang, Embay Mulya Syarief, mengatakan identitas Kota Serang sebagai kota tua tercermin dari keberadaan rumah-rumah dan situs bersejarah yang masih tersisa di kawasan lama, seperti Kaujon dan Kaloran.
Menurutnya, bangunan tersebut memiliki nilai historis sekaligus potensi ekonomi jika dikelola dengan baik.
“Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan teknis untuk melindungi bangunan cagar budaya yang masih ada. Rumah-rumah tua di kawasan lama memiliki nilai sejarah dan bisa menjadi daya tarik wisata,” ujarnya, kepada Tangerang Ekspres, Senin (23/2).
Embay menegaskan, pembangunan dan pelestarian tidak perlu dipertentangkan. Ia justru mendorong agar penataan kota berjalan seiring dengan perlindungan warisan sejarah. Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkoordinasi dengan Kantor Suaka Purbakala agar setiap kebijakan pembangunan tidak melanggar ketentuan perlindungan cagar budaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa secara regulasi, perlindungan cagar budaya sebenarnya sudah memiliki payung hukum. DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Perda yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, serta sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perdanya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” kata Muji.
Namun, ia menegaskan hingga kini belum ada Perwal sebagai turunan dari perda tersebut. Padahal, menurutnya, Perwal sangat penting untuk mengatur hal-hal teknis pelaksanaan di lapangan.
“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Muji menambahkan, tujuan dari aturan tersebut adalah melindungi bangunan-bangunan tua, khususnya di kawasan Kaujon yang banyak memiliki rumah bersejarah dan mulai dialihfungsikan tanpa pengaturan jelas.
Ia menilai, jika pemerintah hadir secara serius dan bekerja sama dengan instansi cagar budaya, kawasan itu justru bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan konsep kota tua.
Muji mengatakan pihaknya segera mengundang Bagian Hukum Pemkot dalam rapat bersama pimpinan dewan guna mendorong percepatan penyusunan Perwal.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Serang diharapkan berjalan seiring dengan agenda pembangunan, tanpa menghilangkan identitas sejarah daerah. (ald)
Sumber:
