BJB
hut bjb

DPRD Kota Serang Soroti SiLPA Rp73 Miliar

DPRD Kota Serang Soroti SiLPA Rp73 Miliar

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (15/6).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wali Kota Serang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/6).

Dalam pe­nyam­paiannya, Peme­rintah Kota (Pemkot) Se­rang melaporkan ca­paian penyerapan ang­garan dan pendapatan daerah telah melampaui 90 persen. Capaian terse­but mendapat apresiasi dari DPRD karena dinilai menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfan­to, mengatakan DPRD memberikan peng­har­­gaan atas keberhasilan Pemkot Serang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP) dari Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Capaian penyerapan ang­garan maupun pendapatan daerah sudah berada di atas 90 persen. Artinya kami meng­apresiasi kinerja Pemerintah Kota Serang. Kami juga meng­apresiasi keberhasilan mem­pertahankan opini WTP yang ke-9 kalinya. Ini merupakan hal yang positif dan harus terus dipertahankan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD mencatat masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp73 miliar. Besaran angka tersebut men­jadi salah satu fokus pemba­hasan DPRD dalam proses evaluasi laporan pertanggung­jawaban APBD.

Menurut Roni, nilai SiLPA tersebut terbilang cukup besar dan diduga meningkat diban­dingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp60 miliar.

“Ini menjadi salah satu ca­tatan penting yang akan kami dalami. SiLPA sekitar Rp73 miliar nantinya akan dibahas dan disesuaikan agar peng­gunaannya tepat sasaran. Pem­bahasannya akan dila­kukan dalam penyusunan APBD Tahun 2026 sehingga anggaran tersebut dapat di­manfaatkan secara optimal,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen laporan pertanggungjawaban APBD yang baru diterima DPRD akan terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh oleh Badan Anggaran (Banggar). Proses pembahasan diper­kirakan berlangsung selama satu bulan ke depan sebelum hasilnya disampaikan kepada publik.

“Saat ini kami baru menerima dokumen laporan tersebut dan ketebalannya cukup ba­nyak sehingga perlu dikaji secara mendalam. Biarkan Badan Anggaran bekerja se­lama satu bulan ke depan untuk membahas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi me­nyam­paikan terima kasih kepada seluruh pihak atas capaian pengelolaan keuangan daerah yang kembali mem­peroleh opini WTP berdasar­kan hasil audit BPK.

Menurutnya, raihan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan trans­paran.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK, Pemerintah Kota Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Penge­cualian. Agenda paripurna hari ini juga berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Budi berharap capaian ter­sebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pe­me­rintah Kota Serang untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Yang terpenting, kami akan terus mengedepankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Serang,” tandasnya. (ald)

Sumber: