Proyek Industri Sawah Luhur Dilaporkan ke Ombudsman

Proyek Industri Sawah Luhur Dilaporkan ke Ombudsman

Perwakilan Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat bersama Creative Democracy Center (CDC) membacakan pernyataan sikap setelah menyerahkan laporan dugaan maladministrasi proyek pembangunan kawasan Industri Sawah Luhur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwa-(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan kawasan Industri Sawah Luhur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Rabu (22/10).

Laporan ini menjadi respons atas keresahan masyarakat terkait pelaksanaan proyek berskala besar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

Koordinator Aliansi, Geri Wijaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Wali Kota Serang.

“Kami meminta Ombudsman untuk turun langsung dan melakukan evaluasi terhadap proyek di Sawah Luhur. Selain itu, kami juga mendesak Wali Kota Serang agar menegakkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” ujar Geri.

Menurutnya, perusahaan yang kini beroperasi di kawasan tersebut baru mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, untuk kegiatan pembangunan berskala besar, terdapat sejumlah izin lain yang wajib dipenuhi, seperti UKL-UPL, PBG, dan terutama AMDAL yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan.“Ketidaklengkapan izin itu jelas menunjukkan adanya maladministrasi, karena prosesnya tidak sesuai tata kelola publik yang seharusnya,” tegas Geri.

Selain masalah izin, pihaknya juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada warga sekitar sebelum proyek berjalan. Menurutnya, proyek dengan luas area sekitar 100 hektar itu dijalankan tanpa melibatkan masyarakat.“Masyarakat tidak tahu apa yang akan dibangun. Proyek sudah berjalan, tapi warga sama sekali tidak dilibatkan. Dari total lahan yang direncanakan, baru sekitar tiga hektar yang dikerjakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dampak lingkungan mulai dirasakan warga, terutama dalam bentuk banjir dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan proyek. Kawasan Sawah Luhur sebelumnya merupakan wilayah pertanian dan rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air.“Setelah diuruk, air hujan tak bisa lagi terserap dengan baik. Beberapa RT kini mulai terdampak banjir, dan jalanan rusak karena truk besar keluar-masuk setiap hari,” jelasnya.

Selain banjir, sebagian warga juga mengalami kesulitan air bersih akibat perubahan tata lahan. Berdasarkan pemantauan aliansi, sedikitnya enam RT terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Meski begitu, Geri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kota Serang. Namun, ia menekankan pentingnya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal.“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah proses pembangunan yang mengabaikan partisipasi warga dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

 Terkait klaim pemerintah bahwa proyek tersebut akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Geri menilai hal itu perlu dibuktikan dengan data dan keterlibatan warga lokal.“Janji membuka lapangan kerja harus diikuti kebijakan nyata. Jangan sampai seperti proyek lain yang hanya menguntungkan pihak tertentu sementara warga sekitar tetap kesulitan mencari pekerjaan,” katanya.

Ia berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini melalui investigasi lapangan dan mendorong transparansi publik dalam setiap tahapan proyek. Mereka juga mengajak media dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menanggapi dengan tenang rencana sekelompok masyarakat dan mahasiswa yang berencana melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi dalam proyek pembangunan di kawasan Sawah Luhur.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara. Ia menilai hal itu sebagai bentuk partisipasi publik yang sah selama disampaikan sesuai mekanisme hukum.“Silakan saja kalau mau melapor, itu hak masyarakat. Tapi saya pastikan, semua kebijakan yang diambil pemerintah sudah sesuai aturan, termasuk penutupan kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, penutupan sementara proyek di Sawah Luhur dilakukan sebagai langkah pengawasan agar setiap kegiatan investasi di wilayah Kota Serang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.“Tindakan penutupan itu bukan tanpa alasan. Saya ingin memberi efek jera supaya semua pihak tertib administrasi. Namun di sisi lain, investasi juga penting karena kondisi ekonomi sedang lesu, pengangguran meningkat, dan anggaran dari pusat terbatas,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Serang tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan berimbang. Pemerintah, kata dia, tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi daerah yang mengatur kewajiban perusahaan di Kota Serang agar mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal. “Kalau aturan itu tidak dipatuhi, kita bisa usulkan pencabutan izinnya. Saya sendiri akan mengawalnya supaya warga Kota Serang mendapatkan prioritas kerja,” tegas Budi.

Selain regulasi ketenagakerjaan, Pemkot juga akan menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar siap bersaing di dunia industri.

Budi mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah tidak dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk keberlanjutan pembangunan jangka panjang Kota Serang. “Kita harus berpikir ke depan. Kalau tidak ada investasi, bagaimana masyarakat bisa bekerja? Pemerintah ingin memberikan solusi, bukan menciptakan kegaduhan,” ucapnya.

 Ia pun berharap dukungan publik terhadap upaya Pemkot menarik lebih banyak investor demi membuka lapangan kerja baru. “Saya ingin masyarakat ikut mendukung. Bahkan hari ini Pak Gubernur mengundang para investor untuk bersama membangun Banten, termasuk Kota Serang,” tambahnya.

Namun demikian, Budi menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dari pihak investor. “Kalau memang ada kesalahan, ya ditutup sesuai aturan. Itu sudah saya lakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyoroti dampak sosial dari kebijakan ekonomi. Menurutnya, setiap kepala keluarga tentu ingin anaknya mendapat pekerjaan yang layak setelah menempuh pendidikan. “Inilah tanggung jawab pemerintah daerah, menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa Pemkot Serang kini sedang menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai arahan Kementerian ATR agar pengembangan kota ke depan selaras dengan potensi industri dan pariwisata.“Perubahan tata ruang ini bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan generasi kita. Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. (mg-8/and)

Sumber: