Dewan Desak Pemkab Cek Izin Tambang

Dewan Desak Pemkab Cek Izin Tambang

Juru Bicara DPRD Kabupaten Se­rang Azwar Anas saat diwawancarai wartawan be­berapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

"Jam operasional ini wajib dipatuhi, truk tambang besar tidak boleh beroperasi melintas disana, karena saat jam sibuk lalu lintasnya padat, anak sekolah dan pegawai berangkat. Begitupun pada sore hari dilarang melintas, karena pada pulang dari sekolah maupun tempat kerja," ujarnya.

Dikatakan Benny, truk tambang besar hanya boleh melintas ketika jam operasional sudah lewat, yakni siang hari dan malam hari, agar tidak menggangu aktivitas yang menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

Tidak hanya itu, akan ada petugas yang ditempatkan pada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yang berasal dari dishub, kepolisian, dan BPTD.

"Nanti akan ada petugas yang ditempatkan di sana, untuk membantu mengurai per­masalahan kemacetan. Jadi, pada titik-titik tertentu nanti yang memang ada diidentifikasi sebagai titik-titik penyebab hambatan akan ditempatkan petugas," ucapnya. (agm)

Sumber: