Terciduk Jajakan Minol, Warung Jamu dan Karaoke Disegel

Terciduk Jajakan Minol, Warung Jamu dan Karaoke Disegel

Anggota Satpol PP Kota Tangsel menyita ratusan minol dari tempat karaoke di kawasan Serpong Utara saat razia. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sejumlah wa­rung jamu dan tempat karaoke disegel Satpol PP Kota Tangsel. Tindakan ini dilakukan setelah lapak jamu dan karaoke ke­dapatan menjual minuman beralkohol (minol).

Warung jamu dan tempat karaoke ini terciduk menjual minol setelah Satpol PP mela­kukan razia. Dalam razia ini berhasil diamankan ratusan botol minol dari sejumlah wa­rung jamu dan tempat ka­raoke,  Rabu, 15 Oktober 2025 dini hari tersebut.

Setidaknya ada sekitar 300 botol minol diamankan saat Satpol PP. Kepala Bidang Pe­ne­gakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, razia dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 malam hingga Rabu, 15 Oktober 2025 dini hari. 

”Dari razia ini kita menga­mankan sekitar 300 botol dan kaleng minol berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Muksin menambahkan, mi­nol tersebut diamankan pe­tugas dari sejumlah toko jamu di beberapa kecamatan, se­perti di Serpong, tempat ka­raoke di kawasan Serpong Utara dan lainnya.

”Kemudian barang bukti ini kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai ba­rang hukti untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Menurutnya, razia tersebut dilakukan dalam rangka mene­gak­kan Peraturan Daerah (Per­da) Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penye­lenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masya­rakat.

”Razia ini kita lakukan karena adanya laporan dari masya­rakat terkait peredaran minol. Tempat yang kita razia ini lalu disegel dan pemiliknya akan menjalani sidang tindak pida­na ringan (tipiring),” jelasnya.

Muksin menuturkan, Pemkot Tangsel juga telah lama me­miliki Perda terkait larangan penjualan atau peredaran mi­numan beralkohol (minol) atau minuman keras (miras). Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Per­dagangan, tepatnya pada pasal 122. 

Namun, kenyataannya dila­pangan masih banyak dite­mukan peredaran minol dan salah satunya ketiga satpol pp melakukan razia, baik di­tempat hiburan, warung jamu dan lainnya.

”Dalam Perda ini Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin im­por, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beral­kohol. Juga melarang setiap orang atau badan mempro­duksi, mengedarkan serta mem­perdagangkan minuman beralkohol,” tuturnya.

Muksin berharap, razia yang dilakukan dapat memberi efek jera terhadap pemilik tempat yang dirazia dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. ”Semoga ini menjadi pe­ringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda yang sudah ada,” tutupnya. (bud)

Sumber: