Tindak Pelaku Galian Ilegal, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Serius

Komisi lV DPRD Lebak menggelar RDP dengan mahasiswa di ruang Bamus DPRD Lebak, Kamis (9/10). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta Pemkab Lebak serius menindak pelaku galian ilegal di Kabupaten Lebak.
Hal itu disampaikan mahasiswa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak dengan Imala di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (9/10). Rapat itu dihadiri juga oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak.
"Kami melihat DPRD dan Pemerintah tidak peduli apa yang saat ini bergejolak pada masyarakat terkait galian ilegal yang sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," kata Sapnudi, Pengurus Imala Kabupaten Lebak.
Saat ini, masyarakat yang terdampak galian tanah merah maupun tambang pasir darat, seperti tidak mempunyai wakilnya di DPRD. Bahkan pemerintahan terkecil desa dan kecamatan tidak berdaya menghadapi para pengusaha tambang ilegal yang hanya memikirkan keuntungan usahanya. Tanpa memikirkan dampak negatif yang dilakukannya.
"Untuk itu kami menuntut agar DPRD dan Pemerintah serius menindak galian-galian ilegal yang saat ini marak dan merusak serta membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
"Bagaimana tidak, jika hujan, jalan raya becek, berlumpur dan licin. Aktivitas truk yang parkir sembarangan membuat macet lalu lintas dan membahayakan, hingga lingkungan tercemar. Untuk itu kami minta tindakan nyata, bila perlu buat pansus terkait tambang ilegal ini," paparnya lagi.
Sementara itu Ketua Komisi lV DPRD Lebak Ujang Giri mendesak kepada Pemkab Lebak agar segera menerbitkan galian ilegal tersebut. Ia juga meminta agar Peraturan Bupati Lebak ihwal jam operasional angkutan galian ditetapkan.
"Terkait penindakan galian, sesuai dengan kewenangan terus dilakukan bersama Pemprov Banten, karena kewenangan berada di Pemrov Banten," ucapnya. (fad)
Sumber: