ASN Non Database Masuk Tahap Outsourcing
BKPSDM Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan skema sementara berupa outsourcing bagi aparatur non sipil negara (ASN non database) yang hingga kini belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diterapkan sembari menunggu kepastian dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan penataan tenaga non ASN sejatinya harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat pegawai yang belum masuk dalam skema penataan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Serang telah mengangkat sebanyak 3.794 pegawai sebagai PPPK paruh waktu yang dilantik pada 23 Oktober 2025. Kendati demikian, masih ada ratusan tenaga non ASN yang belum dapat diakomodasi.
Murni menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa persoalan non ASN tidak hanya terjadi di Kota Serang, tetapi juga di berbagai instansi pemerintah, serta adanya larangan pengangkatan baru tenaga non ASN.
Meski demikian, Pemkot Serang memastikan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai. Sesuai arahan Wali Kota Serang, para tenaga non ASN tetap diperkenankan bekerja, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
Data BKPSDM mencatat, sebanyak 526 non ASN terkendala saat mengikuti seleksi CPNS dan tidak dapat masuk dalam skema PPPK. Selain itu, terdapat pegawai lain yang tidak masuk dalam klasifikasi penataan. Secara keseluruhan, ASN non database yang belum terakomodasi berjumlah 805 orang.
“Saat ini mereka masuk tahap outsourcing. Mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi,” ujar Murni, Rabu (21/1).
Dari sisi penganggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran honorarium tenaga non ASN. Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menyebutkan anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Kota Serang.
Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.331 tenaga non ASN yang terdiri dari 805 ASN non database serta 526 honorer yang terkendala dalam proses penataan kepegawaian. “Total anggaran yang disiapkan berada di kisaran Rp19 sampai Rp20 miliar untuk membiayai non ASN,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, penganggaran serta mekanisme pembayaran gaji honorer dilakukan sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Besaran honor disesuaikan dengan standar satuan harga dan jenis pekerjaan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan, menegaskan bahwa penataan ASN seharusnya telah rampung pada Desember 2024. Apabila masih terdapat pegawai yang belum berstatus ASN, maka kebijakan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat kembali tenaga non ASN. Pada prinsipnya, skema outsourcing di lingkungan pemerintahan sudah tidak berlaku, kecuali untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi.
“Di luar jabatan tersebut, seharusnya seluruh pegawai sudah berstatus ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tandasnya. (ald)
Sumber:

