Sebanyak 26 Truk Melanggar Ditilang Dishub

Dishub Kota Tangsel melaksanakan razia truk yang melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, Kamis 25 September 2025. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sebanyak 26 truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel lantaran melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.
Penilangan tersebut dilakukan saat Dishub bersama Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI melaksanakan razia truk di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK), Kamis, 25 September 2025.
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, pihaknya telah memiliki Perwal nomor 58 tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil-mobil kendaraan besar di wilayah Kota Tangsel.
“Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.
Pria yang biasa disapa Bujat tersebut menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya menilang 28 truk diatas 3 sumbu yang tetap melintas pada waktu yang telah ditentukan seperti dalam Perwal tersebut.
“Yang paling banyak melanggar atau yang kita tilang ini adalah truk pengangkut tambang (pasir dan batu) dan tata muatan untuk truk besar yang bukan bawa sembako. Kalau truk barang pengangkut sembako tidak kena Perwal ini,” tambahnya.
Menurutnya, truk yang ditilang maka pemilik atau pengemudinya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. “Sanksinya ini denda sesuai dengan tilangannya, pengadilan yang menentukan besarannya berapa,” jelasnya.
Bujat menuturkan, rata-rata pengemudi truk yang ditilang mengaku telah mengetahui adanya Perwal tentang aturan jam operasional truk di kawasan tersebut. Namun, mereka tetap membandel dengan tetap melintas.
“Alasan pengemudi tetap lewat karena nekat saja, mumpung sepi dan tidak ada petugas kata mereka,” ungkapnya
Penyuka olahraga bulutangkis tersebut mengungkapkan, pihaknya juga kerap melakukan kegiatan memutar balik truk di depan The Ayoma Residence Rawa Buntu, Ciater, Serpong. Truk yang diputar balik adalah yang berasal dari arah exit tol BSD kearah Pergudangan Taman Tekno.
“Truk yang dari keluar tol kita suruh putar balik di depan The Ayoma Residence dan kita suruh masuk tol lagi karena, kita tidak punya kantong parkir,” tutupnya. (bud)
Sumber: