Sebanyak 26 Truk Melanggar Ditilang Dishub

Sebanyak 26 Truk Melanggar Ditilang Dishub

Dishub Kota Tangsel melaksanakan razia truk yang melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, Kamis 25 September 2025. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sebanyak 26 truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel lantaran me­langgar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 20­19 tentang pembatasan ope­rasional mobil barang.

Penilangan tersebut dilaku­kan saat Dishub bersama Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI melaksanakan razia truk di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK), Kamis, 25 September 2025.

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Per­hubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, pihaknya telah memiliki Perwal nomor 58 tahun 2019 terkait pemba­tasan operasional mobil-mobil kendaraan besar di wilayah Kota Tangsel.

“Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Pria yang biasa disapa Bujat tersebut menambahkan, da­lam razia tersebut pihaknya menilang 28 truk diatas 3 sum­bu yang tetap melintas pada waktu yang telah diten­tukan seperti dalam Perwal tersebut.

“Yang paling banyak melang­gar atau yang kita tilang ini adalah truk pengangkut tam­bang (pasir dan batu) dan tata muatan untuk truk besar yang bukan bawa sembako. Kalau truk barang pengangkut sembako tidak kena Perwal ini,” tambahnya.

Menurutnya, truk yang diti­lang maka pemilik atau penge­mudinya harus menjalani si­dang di Pengadilan Negeri Ta­ngerang. “Sanksinya ini den­da sesuai dengan tilangan­nya, pengadilan yang menen­tukan besarannya berapa,” je­lasnya.

Bujat menuturkan, rata-rata pengemudi truk yang ditilang mengaku telah mengetahui adanya Perwal tentang aturan jam operasional truk di kawa­san tersebut. Namun, mereka tetap membandel dengan te­tap melintas.

“Alasan pengemudi tetap lewat karena nekat saja, mum­pung sepi dan tidak ada pe­tugas kata mereka,” ungkapnya

Penyuka olahraga bulutang­kis tersebut mengungkapkan, pihaknya juga kerap mela­kukan kegiatan memutar balik truk di depan The Ayoma Re­sidence Rawa Buntu, Ciater, Serpong. Truk yang diputar balik adalah yang berasal dari arah exit tol BSD kearah Per­gudangan Taman Tekno.

“Truk yang dari keluar tol kita suruh putar balik di depan The Ayoma Residence dan kita suruh masuk tol lagi ka­rena, kita tidak punya kantong parkir,” tutupnya. (bud)

Sumber: