Pemutihan Pajak Kerek Permintaan Uji KIR

Sejumlah kendaraan antre di halaman kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel di Kecamatan Setu.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025 mendapat Pemprov Banten melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya program tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu pasalnya, mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Sehingga, pemilik kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.
Dengan berjalannya program tersebut membuat pemilik kendaraan terbantu. Dan khusus pemilik kendaraan niaga yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang, seperti truk, bus, taksi, mobil sewa dan mobil ojek online melakukan uji KIR kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Banten terjadi peningkatan KIR kendaraan bermotor.
”Meskipun kenaikannya tidak banyak tapi, ada kenaikan yang melakukan uji KIR kendaraan,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Heris menambahkan, selama ini banyak kendaraan angkutan niaga yang tidak mengurus KIR lantaran pajak kendaraannya mati. Pasalnya, syarat untuk uji KIR pengangkut penumpang atau barang, seperti truk, bus, taksi, mobil sewa dan mobil ojek online pajak kendaraannya harus hidup.
”Salah satu syarat untuk urus KIR adalah pajak kendaraan harus hidup,” tambahnya.
Heris menjelaskan, rata-rata setiap hari ada sekitar 80-100 kendaraan yang melakukan uji KIR. ”Kenaikan uji KIR sejak program pemutihan pajak kendaraan dilakukan sekitar 5 persen,” jelasnya.
”Paling banyak kendaraan yang uji KIR ini jenis pikup bisa sekitar 30 persen dan truk ringan sekitar 30 persen dan sisanya ada truk besar, bus, taksi dan lainnya,” tuturnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, sejak 2024 pengurusan uji KIR kendaraan di Kota Tangsel tidak dikenakan biaya alias gratis. tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
”Masa berlaku KIR kan 6 bulan, kalau tidak diperpanjang pasti kena tilang petugas. Kalau di Dishub Tangsel aturannya kalau dua kali tidak melakukan KIR maka data kendaraannya akan dihapus,” ungkapnya. (bud)
Sumber: