Pemutihan Pajak Kerek Permintaan Uji KIR

Pemutihan Pajak Kerek Permintaan Uji KIR

Sejumlah kendaraan antre di halaman kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel di Kecamatan Setu.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025 mendapat Pem­prov Banten melaksanakan program pemutihan pajak ken­daraan. Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program ter­sebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak ter­tunggak dapat merasa lebih terbantu pasalnya, mereka ha­nya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Se­hingga, pemilik kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Dengan berjalannya program tersebut membuat pemilik ken­daraan terbantu. Dan khu­sus pemilik kendaraan niaga yang digunakan untuk meng­ang­kut penumpang atau ba­rang, seperti truk, bus, taksi, mo­bil sewa dan mobil ojek on­line melakukan uji KIR kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Ken­daraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tang­sel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak diberla­kukan pemutihan pajak ken­daraan bermotor oleh Guber­nur Banten terjadi peningkatan KIR kendaraan bermotor.

”Meskipun kenaikannya ti­dak banyak tapi, ada kenaik­an yang melakukan uji KIR kendaraan,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Heris menambahkan, selama ini banyak kendaraan ang­kutan niaga yang tidak mengu­rus KIR lantaran pajak kenda­raannya mati. Pasalnya, syarat untuk uji KIR pengangkut pe­numpang atau barang, se­perti truk, bus, taksi, mobil sewa dan mobil ojek online pajak kendaraannya harus hidup.

”Salah satu syarat untuk urus KIR adalah pajak kendaraan harus hidup,” tambahnya.

Heris menjelaskan, rata-rata setiap hari ada sekitar 80-100 kendaraan yang melakukan uji KIR. ”Kenaikan uji KIR se­jak pro­gram pemutihan pa­jak ken­daraan dilakukan sekitar 5 persen,” jelasnya.

”Paling banyak kendaraan yang uji KIR ini jenis pikup bisa sekitar 30 persen dan truk ringan sekitar 30 persen dan sisanya ada truk besar, bus, taksi dan lainnya,” tutur­nya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, sejak 2024 pengurusan uji KIR kendaraan di Kota Tangsel tidak dikena­kan biaya alias gratis.  tersebut sesuai dengan Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

”Masa berlaku KIR kan 6 bulan, kalau tidak diper­pan­jang pasti kena tilang petugas. Kalau di Dishub Tangsel atu­rannya kalau dua kali tidak melakukan KIR maka data kendaraannya akan dihapus,” ungkapnya. (bud)

Sumber: