Calon Pengantin Wajib Bersertifikat
SERPONG-Selain harus uckup umur, pasangan yang mau melangsungkan pernikahan wajib memiliki sertifikat. Ketentuan ini, akan diberlakukan mulai tahun depan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serpong Syamsudin mengungkapkan, setiap pasangan calon pengantin diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan kesiapan menikah. Pelatihan ini akan memberikan berbagai macam kesiapan pasangan dalam menghadapi rumah tangga. Menurut Syamsudin, saat ini marak perceraian di usia pernikahan yang masih muda. Seperti dua atau tiga tahun masa pernikahan. “Hal tersebut membuktikan, sebelum menikah pasangan tersebut belum mengetahui risiko, konsekuensi serta permasalahan di dalam pernikahan,” katanya saat ditemui Radar Banten (Grup Tangerang Ekspres) di kantornya, kemarin. Syamsudin menjelaskan, saat ini pihaknya baru memberikan sosialisasi mengenai permasalahan setelah menikah kepada pasangan yang mendaftarkan diri di kantornya. ”Ya, hanya mediasi saja, tidak lebih. Makanya saya ingin tahun depan kalau bisa, calon pengantin harus punya sertifikat kalau mau nikah,” ujar Syamsudin. Nantinya, pelatihan tersebut akan diisi dengan berbagai macam penjelesan dalam pernikahan sesuai syariat Islam. Terutama, permasalahan yang kerap dihadapi oleh pasangan menikah sampai masa rawan perceraian yang harus diketahui oleh calon pasangan. ”Jadi nanti, kalau belum punya sertifikat nggak boleh nikah, sampai persayaratannya lengkap,” ujar Syamsudin. Menurutnya, ini juga merupakan upaya KUA Serpong untuk mengatur fluktuasi jumlah nikah Siri. Dimana, Nikah Siri adalah nikah yang tidak ada catatannya di KUA. Biasanya adalah pasangan yang tidak bisa melengkapi persyaratan pencatatan pernikahannya. ”Kalau nikah nggak ada catatannya, kasihan anaknya yang juga enggak punya akta kelahiran. Makanya mencegah hal ini terjadi kita perketat proses pendaftaran pernikahan. Biar yang menikah itu yang siap lahir dan batin,” kata dia. Sementara salah satu Penghulu KUA Serpong Samanhudi mengatakan setiap harinya jumlah pasangan menikah terus meningkat. Sedikitnya 80 pasangan menikah setiap bulan. ”Pernah paling banyak itu 200 orang menikah dalam sebulan,” ujar Samanhudi. Dia menambahkan, dengan tenaga penghulu yang hanya sebanyak empat orang, permintaan tersebut kerap membuat petugas kewalahan. ”Pasti, karena kadang setiap hari bisa sepuluh pasangan, makanya kalau lagi banyak suka kewalahan,” pungkasnya. (rb/esa)
Sumber: