Pemkot Serang Surati KPK, Minta Fasilitasi Penyerahan Aset Kabupaten Serang

Pemkot Serang Surati KPK, Minta Fasilitasi Penyerahan Aset Kabupaten Serang

PENDOPO PEMKAB: Pendopo Pemerintah Kabupaten Serang yang diminta untuk diserahkan ke Pemkot Serang, Rabu (27/8/2025).-(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG - Persoalan penyerahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang hingga kini belum juga menemui titik terang. Meski sudah hampir 18 tahun sejak Kota Serang berdiri. Sejumlah aset strategis yang seharusnya menjadi hak Pemkot masih dikuasai Pemkab. Kondisi tersebut membuat Pemkot kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta fasilitasi penyelesaian.

Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan, menjelaskan bahwa langkah menyurati KPK sebenarnya bukan hal baru. Pada periode sebelumnya, Pemkot Serang pernah difasilitasi oleh KPK melalui Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk membahas penyerahan aset. “Dulu kita pernah ke KPK membahas soal aset ini. Jadi bukan hal baru. Tahun ini kami kembali menyurati, intinya hanya mengingatkan lagi supaya ada fasilitasi ulang seperti sebelumnya,” kata Wachyu, Rabu (27/8).

Menurutnya, dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dijalankan KPK, penataan aset daerah termasuk dalam salah satu area pengawasan. Namun, perlu dipahami bahwa KPK tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung terhadap proses penyerahan aset. “Perlu diluruskan, bukan KPK yang menjalankan komitmen itu. KPK hanya sebatas memfasilitasi, mempertemukan kami dengan Kabupaten Serang. Jadi kewajiban menyerahkan ada di Kabupaten, sementara posisi pemkot hanya sebagai penerima,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang sudah seharusnya beralih menjadi milik Pemkot sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Faktanya, Pemkab Serang hingga kini masih menahan sejumlah aset, termasuk beberapa aset strategis yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Kabupaten Serang sekarang berkedudukan di Ciruas, sehingga aset yang berada di wilayah Kota Serang bukan lagi kewenangan mereka. Tapi kenyataannya masih ada aset yang ditahan. Ini yang membuat penyelesaiannya tidak tuntas,” tegasnya. Wachyu juga menyebutkan, persoalan ini sebenarnya bisa selesai jika ada kemauan politik dari Pemkab Serang untuk mematuhi aturan. Ia menambahkan, Pemkot tidak bisa dianggap sebagai pihak yang memperlambat proses, karena tugas utama Pemkot hanya menerima.

Kalau ditanya kenapa masalah ini tak selesai-selesai, jawabannya ada di Kabupaten Serang. Yang harus menyerahkan adalah mereka. Kita di Pemkot hanya penerima,” ucapnya. Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menyoroti ketidakkonsistenan Pemkab Serang dalam menindaklanjuti amanat undang-undang dan arahan pemerintah pusat. Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah berkali-kali dibahas, bahkan difasilitasi oleh KPK dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pak Wali sudah memerintahkan agar persoalan ini ditindaklanjuti karena menyangkut efisiensi. Khususnya pembangunan gedung baru. KPK bahkan pernah menyampaikan agar kita tidak membangun gedung pemerintah sebelum penyerahan aset selesai. Tapi sudah 18 tahun, aset strategis masih belum diserahkan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pada 2008 Pemkab Serang sempat mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penafsiran pasal terkait pengalihan aset dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007. Namun, Kemendagri dengan tegas menjawab melalui surat nomor 876/550/Otda yang menyatakan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan.

Jawaban Kemendagri sudah sangat jelas, tidak ada multitafsir. Kata ‘sebagian’ dalam undang-undang itu bermakna semua aset di Kota Serang harus diserahkan. Tapi sampai sekarang Pemkab tidak konsisten. Setidaknya ada 10 hingga 18 aset yang masih mereka tahan,” tegasnya. Subagyo menyebut, aset yang belum diserahkan kemungkinan jumlahnya lebih banyak dari yang tercatat. Dari catatan sementara, ada sekitar 18 aset yang hingga kini masih berada di bawah penguasaan Pemkab Serang. Kondisi tersebut dinilai sangat menghambat kewenangan dan pelayanan Pemkot Serang.

Yang pasti lebih dari 10 aset. Kalau tidak salah, masih ada 18 aset yang belum diserahkan. Ini jelas menghambat kewenangan dan pelayanan Pemkot Serang, karena aset-aset itu sebagian besar adalah sarana strategis,” katanya. Di antara aset yang belum dialihkan kepemilikannya, tercatat sejumlah tanah dan bangunan gedung kantor yang masih menjadi milik Pemkab. 

Aset-aset itu antara lain kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mencakup kantor Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat Dewan (Setwan), hingga Pendopo Bupati Serang. Keberadaan aset tersebut sangat vital, namun hingga kini belum juga ada kejelasan statusnya.

Meski menghadapi jalan buntu, Pemkot Serang tetap membuka ruang komunikasi. Pada pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh Pemprov Banten, muncul rencana bahwa Pemkab Serang akan menyerahkan salah satu aset, yakni kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pada akhir tahun ini. “Memang ada informasi akhir tahun akan ada penyerahan aset Disdukcapil. Tapi untuk aset lainnya belum ada kejelasan. Karena itu kami perlu kembali bersurat ke KPK agar ada kepastian hukum dan dorongan kuat dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Subagyo menegaskan bahwa perjuangan Pemkot Serang untuk memperoleh haknya tidak hanya menyangkut soal kepemilikan aset semata. Bagi Pemkot, persoalan ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum, efektivitas pembangunan, dan kualitas pelayanan publik. “Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga soal kepastian hukum dan konsistensi menjalankan Undang-Undang. Kita berharap KPK dan Kemendagri benar-benar bisa memfasilitasi penyelesaian ini agar tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (ald)

Sumber: