Status Jamkrida Banten Jadi Perseroda
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat sambutan dalam agenda Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten, Rabu (28/1).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha setelah PT Jamkrida Banten ditransformasi menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Perubahan status ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan operasional usaha. Menurutnya, fondasi hukum yang kuat menjadi prasyarat penting untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen.
"Transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda akan memiliki fondasi hukum dalam pengelolaan operasional usaha, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen," katanya, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, Jamkrida Banten sebagai Perseroda diharapkan mampu mempercepat pencapaian misi perusahaan, terutama dalam menyediakan layanan penjaminan kredit yang andal dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Provinsi Banten.
"PT Jamkrida Banten sebagai Perseroda diharapkan berdampak terhadap percepatan pencapaian misi perusahaan dalam memberikan layanan penjaminan kredit yang handal dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Provinsi Banten," ujarnya.
Dimyati juga menekankan peran strategis Jamkrida Banten dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha sektor informal yang selama ini masih kesulitan mengakses penjaminan kredit dari lembaga keuangan formal.
"Jamkrida Banten diharapkan menjadi katalisator percepatan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha di sektor informal yang selama ini kesulitan mengakses penjaminan kredit," terangnya.
Dengan jaminan yang kredibel, Dimyati berharap dampak dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Ia menyebutkan, ribuan UMKM di Banten diharapkan mampu memperluas skala usaha, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
"Dengan jaminan yang kredibel dari PT Jamkrida Banten, ribuan UMKM di Banten akan mampu memperluas skala usaha, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.
Lebih lanjut Dimyati menyampaikan, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti persetujuan Raperda tersebut melalui proses pengundangan, penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, serta langkah-langkah implementasi agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti persetujuan bersama ini melalui tahapan pengundangan, penyusunan Pergub sebagai peraturan pelaksana, serta langkah-langkah implementasi agar Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan," paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim mengatakan, bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan.
"Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Lukman.
Sumber:

