BJB NOVEMBER 2025

Status Jamkrida Banten Jadi Perseroda

Status Jamkrida Banten Jadi Perseroda

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat sambutan dalam agenda Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten, Rabu (28/1).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Banten me­nargetkan perluasan kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha setelah PT Jamkrida Banten ditransformasi menjadi perseroan daerah (Perseroda). 

Perubahan status ini dinilai menjadi langkah strategis un­tuk memperkuat fondasi hu­kum sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan dalam men­jalankan fungsi pen­jaminan kredit.

Wakil Gubernur Banten Ach­mad Dimyati Natakusumah, mengatakan transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda akan memberikan ke­pastian hukum dalam pe­ngelolaan operasional usaha. Menurutnya, fondasi hukum yang kuat menjadi prasyarat penting untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen.

"Transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda akan memiliki fondasi hukum dalam pengelolaan operasional usaha, sehingga dapat mening­katkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme mana­jemen," katanya, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, Jamkrida Banten sebagai Perseroda di­harapkan mampu mem­per­cepat pencapaian misi pe­rusahaan, terutama dalam menyediakan layanan penja­minan kredit yang andal dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Provinsi Banten.

"PT Jamkrida Banten sebagai Perseroda diharapkan ber­dampak terhadap percepatan pencapaian misi perusahaan dalam memberikan layanan penjaminan kredit yang handal dan memperluas akses pem­biayaan bagi pelaku usaha di Provinsi Banten," ujarnya.

Dimyati juga menekankan peran strategis Jamkrida Ban­ten dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha sektor informal yang selama ini masih kesulitan mengakses penjaminan kredit dari lembaga keuangan formal.

"Jamkrida Banten diharapkan menjadi katalisator percepatan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha di sektor informal yang selama ini ke­sulitan mengakses penjaminan kredit," terangnya.

Dengan jaminan yang kre­dibel, Dimyati berharap dam­pak dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Ia menyebutkan, ri­buan UMKM di Banten diha­rapkan mampu memperluas skala usaha, membuka lapa­ngan kerja, dan berkontribusi terhadap peningkatan penda­patan asli daerah.

"Dengan jaminan yang kre­dibel dari PT Jamkrida Banten, ribuan UMKM di Banten akan mampu memperluas skala usaha, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Lebih lanjut Dimyati me­nyam­paikan, ke depan pihak­nya akan menindaklanjuti persetujuan Raperda tersebut melalui proses pengundangan, penyusunan Peraturan Gu­bernur sebagai aturan pelak­sana, serta langkah-langkah implementasi agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Kami berkomitmen menin­daklanjuti persetujuan ber­sa­ma ini melalui tahapan pe­ngundangan, penyusunan Pergub sebagai peraturan pe­­laksana, serta langkah-lang­kah implementasi agar Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus 4 DPRD Provinsi Ban­ten, Lukman Nulhakim menga­takan, bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk mem­perkuat kelem­bagaan.

"Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk me­ning­katkan peran BUMD da­lam pelayanan masyarakat serta menjamin keber­lang­sungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Lukman.

Sumber: