Deden Umardani Gantikan Hugo Franata, PDIP Ganti Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang

Deden Umardani Gantikan Hugo Franata, PDIP Ganti Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang

PERGANTIAN: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang mengumumkan pergantian Ketua Fraksi PDIP dari Hugo S. Franata kepada Deden Umardani.-Istimewa-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pergantian Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Tangerang. Pergantian ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar pada Senin (25/8/205).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, diumumkan bahwa posisi Ketua Fraksi PDIP yang sebelumnya dijabat oleh Hugo S. Franata kini digantikan oleh Deden Umardani.

Namun, keputusan tersebut memicu protes keras, hingga suasana paripurna yang digelar secara tertutup sempat ricuh dan kericuhan tersebut terdengar hingga luar ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, protes terutama datang dari Hugo S. Franata sendiri serta dari Ketua Fraksi Partai NasDem, Yakub. Kendati demikian, keduanya enggan memberikan penjelasan rinci kepada media usai rapat berlangsung.

Deden Umardani yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP juga enggan memberikan komentar terkait dinamika pergantian tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya harus segera menghadiri agenda lain di tempat berbeda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan atau mengganti susunan fraksi. Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan internal partai politik.

“Itu hanya pengumuman susunan fraksi, bukan agenda resmi DPRD yang harus diagendakan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kalau soal pergantian, silakan tanyakan ke partainya, bukan ke pimpinan dewan,” tegas Amud.

Terpisah, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menekankan bahwa posisi anggota DPRD tidak bisa dilepaskan dari partai politik yang mengusung mereka ke kursi legislatif. Oleh karena itu, setiap keputusan partai wajib dihormati dan dijalankan oleh kader.

“Anggota DPRD itu adalah kader partai. Jadi, apa yang sudah diputuskan pengurus partai harus dipatuhi, bukan ditentang. Kalau partai tidak menghendaki, kita tidak akan menjadi anggota DPRD. Kemenangan itu bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan suara partai. Maka sebagai petugas partai, kita wajib tunduk pada keputusan,” ujarnya.

Terkait pergantian susunan fraksi, Kholid menyebut hal tersebut adalah kewenangan penuh DPC PDIP. Fraksi di DPRD merupakan perpanjangan tangan partai politik, sehingga sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan sesuai kebutuhan organisasi.

“Pergantian fraksi itu hal yang lumrah. Bisa dilakukan kapan pun, bahkan setiap tahun atau setiap 2,5 tahun. Tidak ada aturan baku yang membatasinya,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019–2024 tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi harus siap menjalankan amanah partai. Selama masih dipercaya sebagai wakil rakyat, mereka harus memperjuangkan kebijakan partai, bukan kepentingan pribadi. (sdh)

Sumber: