PPPK Paruh Waktu Dikontrak 1 Tahun

Ribuan tenaga harian lepas Pemkot Tangerang yang gagal seleksi PPPK tahap pertama akan diangkat menjadi PPP Paruh Waktu.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG - Ribuan tenaga honorer yang tak lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun lalu kini mendapat kepastian. Mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Merujuk Keputusan Kemenpan-RB No.16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pada poin 13, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun.
Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi kinerja. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Pada poin 19, PPPK Paruh Waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Ketua Ikatan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang San Rodi mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang telah memastikan bahwa tenaga harian lepas Pemkot Tangerang yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu telah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut San Rodi, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjanjikan sebanyak 1.791 pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama tersebut akan dilantik pada Oktober 2025 menjadi PPPK Paruh Waktu. Sebab pegawai tersebut sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Hasil rapat koordinasi di ruang pak Wali Kota antara BKPSDM bersama pengurus Ikatan Pegawai Non ASN Kota Tangerang, pada 14 Agustus 2025, Pak Jatmiko menyatakan bahwa sisa yang tidak lulus kemarin sebanyak 1.791 pegawai sudah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ungkap San Rodi saat dihubungi, 19 Agustus 2025.
Dia menyampaikan, dalam rapat tersebut pegawai non ASN yang sudah masuk dalam database BKN dipastikan menjadi prioritas bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Database BKN, serta SK Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Insya Allah September ini sudah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan pelantikan di Oktober 2025 nanti. Itu pernyataan pak Jatmiko," ujar San Rodi yang kerap disapa Kucay. Menurutnya, pengusulan tersebut juga dibarengi dengan pegawai non ASN R4 atau pegawai ASN yang namanya belum masuk database BKN. Jumlahnya diperkirakan mencapai 4 ribu orang.
Kemungkinan Kota Tangerang total ada enam ribu orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, tapi kita yang sudah masuk database BKN menjadi prioritas. Sesuai kebutuhan," kata Kucay yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang. Selain itu, lanjut Kucay, nantinya PPPK paruh waktu juga nantinya memiliki peluang statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu pada seleksi berikutnya.
Peluang upgrade ke penuh waktu atau peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mengikuti regulasi pusat," ujarnya. "Bahkan akan di upgrade sesuai pendidikan terakhir, khususnya bagi pendidikan terakhir strata satu," sambungnya. (ziz)
Sumber: