Pemprov Tak Bisa Intervensi Pengelolaan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Pj Sekda Kabupaten Serang Ida Nuraida. (Agung Gumelar/Tangerang Ekspres)--
Pasalnya, berdasarkan MoU atau perjanjian kerjasama dengan Pemkab Pandeglang, untuk pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang masih berlaku sampai Desember 2025.
Pj Sekda Kabupaten Serang Ida Nuraida mengatakan, pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang masih berjalan, hanya saja kemarin ada sedikit kendala lantaran ditutupnya akses jalan menuju TPA.
"Minggu lalu sempat ditutup ya aksesnya, jadinya kita tidak bisa buang sampah secara maksimal, cuman udah dibuka lagi," katanya kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa (19/8).
Dikatakan Ida, berdasarkan perjanjian kerjasama buang sampah ke Kabupaten Pandeglang dalam satu tahun, Pemkab Serang membayar sekitar Rp9 miliar.
Namun jumlah itu tidak flat, dihitung perbulannya tergantung dari tonase yang dibuang, kalau produksi sampah Kabupaten Serang mencapai 1,2 ton per harinya.
Kata Ida, buang sampah dari Serang ke Pandeglang ini bersifat sementara, karena saat ini Pemkab Serang sedang berupaya mendapatkan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tempat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pihaknya telah memikirkan beberapa langkah antisipasi apabila kedepannya sudah tidak bisa lagi buang sampah ke Kabupaten Pandeglang.
Salah satunya, akan mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Lebak, supaya mau bekerjasama dalam hal pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. (mam-agm)
Sumber: