Identitas Kota Serang Harus Kuat, Gali Potensi Budaya Tiap Kecamatan

Identitas Kota Serang Harus Kuat, Gali Potensi Budaya Tiap Kecamatan

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto saat diwawancarai oleh wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang mengusulkan Ran­cangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pe­majuan Kebudayaan Dae­rah. Usulan ini ber­tujuan memperkuat perlin­du­ngan, pelestarian, dan pe­ngembangan budaya lokal sebagai identitas Kota Serang, sekaligus mem­buka peluang dukungan pendanaan dari pe­me­rintah pusat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengata­kan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memas­tikan kebudayaan daerah mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu syarat untuk mendapatkan dana kebudayaan dari pusat adalah pemerintah daerah harus memiliki perda khusus pemajuan kebudayaan.

”Ini Raperda amanat UUD untuk melindungi dan men­dorong agar kebudayaan di Kota Serang bisa mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah. Di pusat itu ada dana kebudayaan, dan salah satu syaratnya peme­rintah daerah harus memiliki Raperda ini,” ujar Roni, Rabu (13/8).

Ia menjelaskan, setelah di­sah­kan menjadi perda, peme­rintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan dukungan kepada pelaku budaya.

Du­kungan ini mencakup peles­tarian, promosi, hingga pe­ngem­bangan potensi kebu­dayaan sebagai identitas ma­syarakat Kota Serang.

”Budaya adalah identitas kita yang harus di-support dan dilestarikan. Kita perlu melindungi dan mengem­bangkan budaya, serta men­dukung pelaku budaya agar lebih maju mempromosikan budaya Kota Serang,” tam­bahnya.

Roni menilai perhatian pe­me­rintah daerah terhadap kebudayaan selama ini me­mang sudah ada, tetapi belum maksimal.

Penyusunan Ra­perda ini berlandaskan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Per­aturan Pelaksanaan UU tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dae­rah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mene­gaskan bahwa Raperda ini akan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait potensi budaya yang selama ini belum ditangani secara serius.

”Di dalam Perda ini nantinya akan dituangkan hal-hal yang menjadi identitas budaya Kota Serang, baik identitas ba­ngun­an maupun kegiatan ke­buda­yaan yang akan di-support pemerintah. Konsekuensi Perda ­ini tentu akan berdam­pak pada alokasi anggaran untuk pembinaan pelaku kebudayaan,” katanya.

Ia menilai Kota Serang harus memiliki identitas budaya yang kuat untuk mendukung pengembangan sektor pariwi­sata dan peningkatan penda­patan asli daerah (PAD). Me­nurutnya, budaya dapat men­jadi salah satu daya tarik wisata utama yang tidak boleh diabaikan di tengah arus modernisasi.

”Banyak pelaku budaya, seperti seni silat dan lainnya yang belum dimaksimalkan potensinya. Kalau di Bali, semua potensi budaya sudah tergarap maksimal. Maka identitas Kota Serang harus kuat. Kita akan menggali po­tensi budaya di setiap keca­matan, mulai dari Taktakan, Walantaka, Kasemen, dan lainnya,” jelasnya.

Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia. Menurutnya, seni dan budaya harus menjadi pondasi pem­bangunan Kota Serang agar arah pembangunan tetap berpijak pada identitas lokal.

Sumber: