Identitas Kota Serang Harus Kuat, Gali Potensi Budaya Tiap Kecamatan

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto saat diwawancarai oleh wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya lokal sebagai identitas Kota Serang, sekaligus membuka peluang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memastikan kebudayaan daerah mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah daerah.
Menurutnya, salah satu syarat untuk mendapatkan dana kebudayaan dari pusat adalah pemerintah daerah harus memiliki perda khusus pemajuan kebudayaan.
”Ini Raperda amanat UUD untuk melindungi dan mendorong agar kebudayaan di Kota Serang bisa mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah. Di pusat itu ada dana kebudayaan, dan salah satu syaratnya pemerintah daerah harus memiliki Raperda ini,” ujar Roni, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, setelah disahkan menjadi perda, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan dukungan kepada pelaku budaya.
Dukungan ini mencakup pelestarian, promosi, hingga pengembangan potensi kebudayaan sebagai identitas masyarakat Kota Serang.
”Budaya adalah identitas kita yang harus di-support dan dilestarikan. Kita perlu melindungi dan mengembangkan budaya, serta mendukung pelaku budaya agar lebih maju mempromosikan budaya Kota Serang,” tambahnya.
Roni menilai perhatian pemerintah daerah terhadap kebudayaan selama ini memang sudah ada, tetapi belum maksimal.
Penyusunan Raperda ini berlandaskan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menegaskan bahwa Raperda ini akan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait potensi budaya yang selama ini belum ditangani secara serius.
”Di dalam Perda ini nantinya akan dituangkan hal-hal yang menjadi identitas budaya Kota Serang, baik identitas bangunan maupun kegiatan kebudayaan yang akan di-support pemerintah. Konsekuensi Perda ini tentu akan berdampak pada alokasi anggaran untuk pembinaan pelaku kebudayaan,” katanya.
Ia menilai Kota Serang harus memiliki identitas budaya yang kuat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, budaya dapat menjadi salah satu daya tarik wisata utama yang tidak boleh diabaikan di tengah arus modernisasi.
”Banyak pelaku budaya, seperti seni silat dan lainnya yang belum dimaksimalkan potensinya. Kalau di Bali, semua potensi budaya sudah tergarap maksimal. Maka identitas Kota Serang harus kuat. Kita akan menggali potensi budaya di setiap kecamatan, mulai dari Taktakan, Walantaka, Kasemen, dan lainnya,” jelasnya.
Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia. Menurutnya, seni dan budaya harus menjadi pondasi pembangunan Kota Serang agar arah pembangunan tetap berpijak pada identitas lokal.
Sumber: