Ahli Waris Karyawan Dapat Santunan Kematian Rp47 Juta

Ahli Waris Karyawan Dapat Santunan Kematian Rp47 Juta

Kajari Tangsel Apsari Dewi (kiri) didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Imam Saputra (dua kanan) menyerahkan secara simbolis santunan JKM-JHT kepada ahli waris dari almarhum Indra Toni Fidayanto di Kejari Kota Tangsel. -(BPJS Ketenagakerjaan For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Ahli waris almar­hum Indra Toni Fidayanto pe­serta BPJS Ketenagakerjaan PT Desara Jaya Utama mene­rima santunan Jaminan Ke­matian (JKM) dan Jaminan Ha­ri Tua (JHT) dari BPJS Kete­nagakerjaan Kota Tangsel senilai Rp47 juta.

Secara simbolis, santunan JKM dan JHT diberikan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Apsari Dewi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenaga­kerjaan Kota Tangsel Muham­mad Imam Saputra. Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Tangsel, Kamis (7/8).

Kepala Kantor BPJS Ketenaga­kerjaan Kota Tangsel Muham­mad Imam Saputra mengatakan, pi­haknya menggandeng Kejari Kota Tangsel sebagai wujud nyata bersama dalam mem­berikan perlindungan dan man­faat langsung kepada para pekerja dan keluarganya.

”Santunan JKM dan JHT yang kita berikan kepada ahli waris almarhum Indra Toni Fidayanto sebesar Rp47 juta,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat, 8 Agustus 2025.

Imam menambahkan, santu­nan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. ”Kami berharap santunan JKM dan JHT ini dapat meringankan be­ban keluarga yang diting­galkan dan menjadi bukti nyata bah­wa negara hadir untuk me­lin­dungi pekerja,” tambah­nya.

Imam juga mengimbau kepala seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai pe­serta BPJS Ketenagakerjaan. ”Tujuannya tentu agar memper­oleh manfaat perlindungan yang menyeluruh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangsel Apsari Dewi me­ngatakan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ke­jaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan pekerja terpenuhi secara menyeluruh. 

“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja dan terus bersinergi untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011,” singkatnya. (bud)

Sumber: