Ahli Waris Karyawan Dapat Santunan Kematian Rp47 Juta

Kajari Tangsel Apsari Dewi (kiri) didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Imam Saputra (dua kanan) menyerahkan secara simbolis santunan JKM-JHT kepada ahli waris dari almarhum Indra Toni Fidayanto di Kejari Kota Tangsel. -(BPJS Ketenagakerjaan For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Ahli waris almarhum Indra Toni Fidayanto peserta BPJS Ketenagakerjaan PT Desara Jaya Utama menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel senilai Rp47 juta.
Secara simbolis, santunan JKM dan JHT diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Apsari Dewi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Imam Saputra. Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Tangsel, Kamis (7/8).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Imam Saputra mengatakan, pihaknya menggandeng Kejari Kota Tangsel sebagai wujud nyata bersama dalam memberikan perlindungan dan manfaat langsung kepada para pekerja dan keluarganya.
”Santunan JKM dan JHT yang kita berikan kepada ahli waris almarhum Indra Toni Fidayanto sebesar Rp47 juta,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat, 8 Agustus 2025.
Imam menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. ”Kami berharap santunan JKM dan JHT ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja,” tambahnya.
Imam juga mengimbau kepala seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Tujuannya tentu agar memperoleh manfaat perlindungan yang menyeluruh,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangsel Apsari Dewi mengatakan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan pekerja terpenuhi secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja dan terus bersinergi untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011,” singkatnya. (bud)
Sumber: