Ngadu Ke Wabup Amir, Petani Penggarap Lahan HGU Diintimidasi

Ngadu Ke Wabup Amir, Petani Penggarap Lahan HGU Diintimidasi

Suasana audensi petani dengan wakil Bupati Lebak di Ruang kerjanya, Kamis (24/7). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sejumlah pe­tani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ban­ten (P2B) melakukan au­diensi dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di ruang kerjanya, Kamis 24 Juli 2025.

Audensi dila­­ku­kan untuk menyampaikan keresahan mereka terkait nasib lahan yang telah di­garap bertahun-tahun di wilayah eks HGU PT Cibiuk.

Pertemuan yang berlang­sung terbuka antara petani dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan dinas teknis terkait. 

Para petani berharap adanya kejelasan hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun, me­nyusul berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Cibiuk. "Kami sudah menggarap lahan tersbeut bertahun-tahun dan menjadi sumber kehi­dupan keluarga kami," kata Amran, petani Cikulur, saat audensi. 

Menurutnya, selama ini mereka mengelola lahan tersebut untuk usaha tani dan menjadi sumber utama peng­hidupan keluarga mereka.

Namun sejak HGU peru­sahaan berakhir, status lahan menjadi tidak pasti dan di­khawatirkan akan menim­bulkan konflik agraria jika tidak segera ditangani secara serius. "Kami minta Pemkab Lebak memfasililitasi, karena kami mendapatkan intimidasi dan ancaman jika mereka yang mengaku menguasai lahan HGU yang sudah lama kon­traknya habis," ujarnya. 

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan, bahwa pemerintah daerah siap men­jadi jembatan antara masya­­rakat dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan rakyat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para petani. Pemerintah dae­rah akan berdiri bersama ma­sya­rakat, namun tetap dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Per­soal­an ini akan kami komuni­ka­sikan lebih lanjut dengan pihak BPN,” papar Amir.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan mendorong percepatan proses verifikasi dan peninjauan ulang terha­dap status lahan eks HGU tersebut agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidak­pastian hukum.

"Audiensi ini menjadi mo­mentum penting untuk mem­buka kembali wacana pena­taan lahan bekas HGU di Lebak agar lebih berpihak pada keadilan sosial, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di masa depan," ucap Amir Hamzah. (fad)

Sumber: