Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ajukan Bukti Gugatan Dividen Rp54 Miliar Dari PT Jawa Pos

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ajukan Bukti Gugatan Dividen Rp54 Miliar Dari PT Jawa Pos

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.--

SURABAYA,TANGERANGEKSPRES.ID - Silang Sengketa antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos berlanjut. 

Kali ini, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Utomo Kurniawan, Kamis 24 Juli 2025, mengajukan 27 dokumen sebagai bukti untuk menuntut pembayaran dividen senilai total Rp54 miliar dari PT Jawa Pos. 

Klaim ini disebut-sebut terkait dividen yang belum dibayarkan selama tiga tahun, yakni sekitar tahun 2004, 2007, dan 2015.

Menurut Utomo Kurniawan ditemui usai sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), angka Rp54 miliar tersebut merupakan total dividen dari tiga tahun yang menjadi fokus gugatan.

"Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama 3 tahun karena dividen-dividen tahun sebelumnya agak sulit kita peroleh," jelas Utomo.

Ia menambahkan bahwa rincian dividen tahun 2004 berada di bawah Rp7 miliar, sementara yang terbesar ada pada tahun 2010 ke atas. Gugatan ini diajukan sesuai dengan keinginan Dahlan Iskan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A), memberikan bantahan keras. 

Kimham menegaskan bahwa dari 27 bukti yang diajukan pemohon, pihaknya tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang. 

Hal ini menjadi poin krusial mengingat kasus yang diajukan adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun," tegas Kimham. 

Ia menambahkan bahwa PKPU harusnya dibuktikan secara sederhana dan tanpa perjanjian utang, pembuktian tersebut menjadi sulit.

"Hari Senin (28 Juli 2025, red) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana," pungkas Kimham. (*)

Sumber: