Awasi Beras Oplosan di Sejumlah Ritel

Awasi Beras Oplosan di Sejumlah Ritel

Analis Muda Perdagangan Disperindag Provinsi Banten, Dede Kurnia.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mulai melakukan pengawasan secara masif terhadap beras oplosan yang dijual di sejumlah pedagang ritel. Hal ini dilakukan menyusul maraknya dugaan beras oplosan yang dijual di pasar.

Analis Muda Perdagangan Disperindag Provinsi Banten, Dede Kurnia mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementrian Perdagangan, terhadap ritel-ritel yang menjual beras di delapan kabupaten/kota.

"Kita sudah rapat bersama untuk melakukan monitoring dan pengawasan pada ritel yang menjual beras yang diduga dioplos," katanya dalam sambungan telepon, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan, pengawasan ini dilakukan lantaran salah satu produsen besar yang diduga terlibat pengoplosan beras premium berada di Banten, yakni PT Wilmar. 

Namun pihaknya belum bisa melakukan pengawasan langsung ke produsen beras tersebut, dikarenakan persoalan ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri dan Kejagung.

Tak hanya itu, Dede juga belum mengetahui secara jelas parameter kategori beras oplosan. Maka pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemendag, agar temuan yang di lapangan seusai dengan kategori yang ditetapkan.

"Apalagi ini masalah beras, masalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus hati-hati dalam penanganannya. Oplosan itu seperti apa, apakah oplosan terkait dengan jenis beras, mutu beras atau harganya di oplos," tuturnya.

Ia mengaku, mulai melakukan pengawasan di ritel, dan intensif dilakukan dalam 1-2 hari ini untuk megetahui tingkat keorisinalitasan beras premiun yang dijual di pasaran.

"Karena memang beras premium itu kebanyakan beredar di ritel-ritel seperti Hypermarket," terangnya.

Pengawasan itu, akan difokuskan pada kesesuaian jenis beras dengan labelnya, termasuk mutunya apakah sesuai atau tidak. Jika ditemukan ketidaksesuaian tersebut, maka bisa masuk pada pelanggaran terhadap UU perindungan konsumen.

"Untuk bisa masuk keranah pidananya, maka harus dibuktikan minimal dua alat bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banten, Tb Roy Fachroji Basuni mengatakan, polemik adanya beras oplosan premium yang ditemukan oleh Pemerintah Pusat menjadi perhatian, apalagi salah satu produsen besarnya berasal dari Banten.

Maka dari itu, ka meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas utama ini. 

"Pengawasan dari Disperindag harus diperketat ya, jadi harus bisa mengontrol beras yang masuk ke masyarakat," katanya.

Sumber: