Pj Gubernur Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pengoplos Pangan, Masyarakat Diminta Melaporkan

Pj Gubernur Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pengoplos Pangan, Masyarakat Diminta Melaporkan

Pj Gubernur Banten Al Muktamar saat diwawancarai awak media di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (13/3/2024).--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan pengoplosan khususnya pada pangan seperti beras. Sebab tindak tersebut akan merugikan masyarakat, sekaligus mendapat sanksi pidana sesuai perundang-undangan.

"Kita menghimbau mohon sekali untuk tidak bermain-main dengan pangan ini, karena itu ada proses-proses yang kalau ini terindikasi melawan hukum, maka kita akan benar-benar menegakkan peraturan perundangan," katanya, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, sekitar satu pekan lalu sebuah tempat pengoplosan dan pengemasan ulang atau repacking beras Bulog di Carenang, Kabupaten Serang digrebeg polisi. Hasil penggrebekan itu Polres Serang menangkap pemilik penggilingan beras, dan mengamankan 30 ton beras. 

Kasus tersebut menjadi contoh bahwa Pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik kepolisian, TNI, hingga kejaksaan benar-benar serius untuk melakukan penegakan hukum di Banten.

"Forkopimda bersama Satgas Pangan bergerak secara intens kalau ada yang melawan hukum akan dilakukan penegakkan hukum, seperti waktu lalu yang berhasil kita ungkap," ujarnya.

Imbauan ini kata Al Muktabar terus gencar dilakukan kepada pedagang termasuk yang ada di Pasar Induk Rau. Sidak yang dilakukan kemarin juga sekaligus mengimbau agar tidak melakukan melawan hukum dan merugikan masyarakat.

"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap hal-hal yang menjadi penyimpangan hukum, dari persoalan pengendalian pangan, apalagi beras sangat mendasar. Makanya saya keliling (ke pasar Rau-red) dengan pak walikota mengimbau betul pada pedagang," ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sudah cukup baik, namun kadang kala masih ditemukan langkah seperti pengoplosan dan lain sebagainya. Maka dari itu ia meminta agar masyarakat dapat melaporkan kejadian yang merugikan masyarakat. 

Dengan begitu, pelakunya akan ditindak secara tegas, dan masyarakat akan kembali diuntungkan. 

"Termasuk media juga, sebagai kontrol sosial bisa melaporkan, kalau ketemu langsung ditindak. Kalau Satgas Pangan maupun kabupaten/kota saya rasa sudah ketat sekali ya. Tapi ya namanya juga satu hal yang dinamis dan sifatnya oknum nah makanya kita tegakan hukum," paparnya. (*)

Sumber: