Pembelian Gas LPG Harus Pakai NIK, Disperindag: Penerima Yang Belum Terdaftar Tinggal Datang ke Agen Resmi

Pembelian Gas LPG Harus Pakai NIK, Disperindag: Penerima Yang Belum Terdaftar Tinggal Datang ke Agen Resmi

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 4 Juni 2024. -Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Terhitung sejak 1 Juni 2024 Pertamina Patra Niaga menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak. 

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina. 

 

"Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 4 Juni 2024.

 

Lebih lanjut saat ini masih banyak masyarakat yang berhak, namun sayangnya belum terdaftar sebagai penerima.

 

Hal itu bukan menjadi masalah, masyarakat yang kurang mampu bisa langsung mendaftar ke pangkalan terdekat atau agen resmi Pertamina.

 

"Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-red) otomatis sudah terdaftar," ujarnya.

 

Menurutnya, kebijakan Pertamina ini sudah disosialisasikan sejak tahun kemarin oleh pangkalan maupun pengecer gas melon. Sehingga diyakini tidak akan mempersulit, bahkan ini sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

 

Sumber: