Gunakan HP Saat Berkendara, Belasan Orang Ditilang

Gunakan HP Saat Berkendara, Belasan Orang Ditilang

LANGGAR: Warga di sekitar Tigaraksa dan Cikupa yang terjaring Operasi Patuh Maung 2025 menerima tilang termasuk berkendara dambil menggunakan telepon genggam.(Asep/Tangerang Ekspres)--

TIGARAKSA — Satlantas Polresta Tangerang kembali melak­sana­kan Operasi Patuh Maung 2025 di hari ketiga, Rabu (16/7/2025). Operasi dilaksanakan di Alun-Alun Tigaraksa, Gerbang Citra Raya Cikupa, dan di Jalan Baru Pemda.

“Kami memberikan tindakan kepada 12 pengen­dara roda empat atau mobil yang kedapatan memainkan HP saat berkendara,” kata Kasat Lan­tas Polresta Tangerang Kompol Riska Tri Adi­tia.

Riska melanjutkan, pada hari ketiga operasi, ETLE Statis menjaring 40 pelanggaran. Sedangkan tilang manual sebanyak 59 tindakan. Sementara, petugas juga memberikan teguran pada 30 pe­ngendara.

Kemudian untuk kendaraan sepeda motor, ter­dapat 36 pelanggaran dalam bentuk tidak meng­gunakan helm SNI. Selanjutnya pengendara yang melawan arus sebanyak 12 pelanggar.

“Serta berboncengan lebih dari ketentuan se­banyak 8 pelanggar. Serta tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 31 pelanggar,” terang Riska.

Riska mengimbau masyarakat untuk selalu ter­tib dalam berkendara serta selalu mengedepan­kan keselamatan. Hal itu, menurut Riska, sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Riska pun mengingatkan bahwa Operasi Patuh Maung 2025 masih akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025.(sep)

Sumber: