Operasi Patuh Maung, Jaring Pengendara di Bawah Umur

BAWAH UMUR: Polisi tengah merazia pengendara yang tak memiliki SIM karena masih dibawah umur.(Dok. Satlantas Polresta Tangerang)--
TIGARAKSA — Satlantas Polresta Tangerang kembali Pelaksanakan Operasi Patuh Maung, Rabu (23/7/2025) di Bundaran Mesjid Al-Amjad dan di Bundaran Kantor Pos Tigaraksa. Pada Operasi Patuh Maung hari ke-10, petugas menjaring tiga pengendara yang masih di bawah umur.
”Selain melanggar hukum, berkendara di bawah umur sangat berbahaya karena anak belum memiliki kematangan emosional dan fisik yang cukup sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Riska Tri Aditia.
Oleh karena itu, lanjut Riska, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas memberikan edukasi kepada anak yang melanggar. Kepada mereka dijelaskan mengenai aspek hukum dan bahaya berkendara di bawah umur.
Riska lalu menerangkan, pada hari ke-10, ETLE Statis atau tilang elektronik menjaring 15 pengendara. Tilang manual sebanyak 45 tindakan dan 15 pengendara diberi teguran.
Untuk pelanggaran sepeda motor masih didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 38 pengendara. Kemudian terjaring juga satu pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.
”Sedangkan untuk pelanggaran kendaraan mobil yaitu 2 pengendara yang mengoperasikan HP saat berkendara dan 16 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman,” beber Riska.
Riska kembali mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Kata dia, Operasi Patuh Maung bukan sekadar penegakkan hukum. Melainkan ajakan agar masyarakat disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.(sep)
Sumber: