Pemdes Gintung Minta Hibah Tanah, Terkendala Bangun Kantor Desa

Pemdes Gintung Minta Hibah Tanah, Terkendala Bangun Kantor Desa

PERMOHONAN HIBAH: Kepala Desa Gintung, Amsuri (kanan), menyerahkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar menghibahkan tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor Desa Gintung, Senin (14/7/2025). (Foto: Dokumentasi Pemerintah Desa Gi--Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG — Pemerintah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, menyurati DRPD Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang. Dalam isi surat tersebut, Pemerintah Desa Gintung memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang menghibahkan tanah yang digunakan sebagai kantor desa setempat.

Kepala Desa Gintung Amsuri menjelaskan, atas nama Pemerintah Desa Gintung, kesulitan melakukan pembangunan atau merubah struktur bangunan kantor desa. Itu karena untuk pembangunan kantor desa perlu menyertai status kepemilikan aset tanah ataupun hibah.

"Dengan demikian, kami, Pemdes (Pemerintah Desa) tidak bisa berbuat banyak, dan sangat kesulitan untuk membangun kantor desa. Bila ingin menggunakan anggaran dari dana desa, salah satu persyaratannya tanah tersebut harus milik desa," tuturnya, Selasa (15/7/2025).

 Upaya yang dilakukan semata-mata untuk masyarakat desa, agar memiliki kantor desa yang lebih baik dari sekarang sampai kapanpun.

Amsuri menuturkan, sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ma'mun Murod  agar dapat membantu perihal pemindahan hak atas tanah yang digunakan sebagai Kantor Desa Gintung.

"Alhamdulillah, saya sudah komunikasi dengan Ketua Komisi I DPRD kabupaten Tangerang, beliau (Mahfud Fudianto) juga Anggota Dewan dari Fraksi PAN Ma'mun Murod, memberikan saran dan arahan kepada kami Pemdes Gintung, dan mudah-mudahan apa yang kita inginkan bersama segera terwujud," imbuhnya. (zky)

Sumber: