Rawan Kecelakaan, Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal Depan Pintu Tol Rangkasbitung

Sejumlah anggota Satpol PP melakukan penyegelan galian tanah merah depan Pintu masuk tol Rangkasbitung, Selasa (1/7/2025)-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lebak di dampingi Subdenpom III/4-1 setempat Menutup galian tanah diduga belum memiliki izin atau ilegal yang berada di depan pintu masuk tol Rangkasbitung di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (1/7/2025)
Dartim Kasat Pol PP Lebak mengatakan, penutupan aktivitas galian tanah merah ini, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Keberadaannya juga sudah melanggar Perda nomor 17 tahun 2006 tentang K3 (ketertiban, Kebersihan dan keindahan) dan perdana nomor 2 tahun 2015 tentang perizinan dan non perizinan.
"Penutupan ini sudah yang kedua kalinya kita lakukan, perusahaan membandel. Penutupan ini sampai pihak galian tanah dapat menunjukkan ijin resmi dari dinas terkait baru bisa dibuka kembali," kata Dartim kepada wartawan.
Lanjut Dartim, keberadaan galian tanah ini sudah banyak memakan korban para pengendara, khususnya pengendara roda dua yang tergelincir karena licin.
"Iya, karena jalan penuh lumpur jika hujan jadi licin, banyak pemotor yang jatuh, ini tidak bisa dibiarkan, karena memang galian tanahnya belum mengantongi ijin alias ilegal," ujarnya.
Dartim ingatkan kepada siapapun dengan dengan sengaja merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama pengusaha umum atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan( pasal 232 ayat 1 KUHP).
"Kami minta warga ikut mengawasi, jika masih beraktivitas dan plang segel rusak atau hilang laporkan, kita akan tindak lanjut," ucapnya.(*)
Sumber: