Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Kejahatan

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Kejahatan

Kejari dan sejumlah tamu undangan membakar barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025).-A. Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (19/6/2025)

 

Devi Perdy Muskitta, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kasi Intel Puguh Raditia Aditama menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis sabu sebanyak 43,91 gram bruto, Narkotika jenis ganja sebanyak 26,54 gram bruto, obat-obatan terlarang sebanyak 7.638 butir, senjata tajam 1 buah, Handphone 6 unit dan barang bukti lainnya yakni pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen/surat-surat.

 

”Jenis Perkaranya yaitu, meliputi tindak pidana Narkotika, Perlindungan anak, Pencurian, Penipuan, Penganiayaan, Penguasaan senjata tajam dan senjata api rakitan (senpi)” kata Devi.

 

Kegiatan ini, kata Devi, merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

 

”Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.” papar Devi.

 

Kapolres Lebak, AKBP Harfio Zaki  menambahkan, pihaknya komitmen dalam memberantas tindakan pidana yang ada di wilayah hukum polres Lebak, baik pemberantasan narkoba, peredaran obat terlarang maupun tindak pidana lainnya.(*) 

Sumber: