Polres Lebak Tangkap Pelajar Pelaku Tawuran

Polres Lebak Tangkap Pelajar Pelaku Tawuran

Sejumlah pelajar pelaku tawuran ditangkap jajaran satreskrim Polres Lebak, Senin (22/4/2024)-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dua kelompok pelajar SMP di Lebak terlibat tawuran di  Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka terlibat saling bacok dengan menggunakan celurit.

 

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video dipertontonkan dua remaja saling bacok menggunakan celurit di depan outlet Mixue pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wib.

 

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para pelaku sudah berhasil diamankan berikut barang bukti, berupa celurit warna biru dan silver, kedua pelaku yang diamankan remaja berinisial MYP dan SH.

 

"Pelaku sudah diamankan yang ada dalam video terlibat saling bacok menggunakan celurit. Termasuk barang buktinya satu celurit berwarna biru dan silver sudah kita amankan," kata Wisnu kepada Wartawan, Senin (22/4/2024).

 

Kedua pelaku, lanjut kasat adalah pelajar SMP alias masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula karena ketersinggungan antara MYP dan SH. Awalnya MYP memposting sebuah video jedag-jedug di Instagramnya lalu dikomentari oleh SH hingga dia menantang   untuk duel.

 

“SH menantang deul, jika MYP tidak mau berduel harus bayar Rp500 ribu. Lalu MYP meminta agar SH tidak membawa-bawa masalah ke sekolah namun ternyata tidak. Akhirnya MYP meminta bantuan teman-teman sekolahnya begitu juga SH melakukan hal yang sama sehingga kedua kelompok pelajar bentrok," ujarnya.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno menambahkan, akibat perbuatan keduanya, pelaku melanggar perkara dugaan tindak pidana, barang siapa tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang dan atau tindak pidana perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 .

 

Sumber: