MK Putuskan Sekolah SD dan SMP Gratis, Sekda : Tangsel Sudah Duluan

MK Putuskan Sekolah SD dan SMP Gratis, Sekda : Tangsel Sudah Duluan

Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. -Miladi Ahmad-

TANGERANGEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan tersebut berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

 

Di Kota Tangsel sendiri, pendidikan untuk jenjang SD dan SMP negeri telah digratiskan. Selain itu, Pemkot Tangsel sejak beberapa tahun lalu juga memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SMP swasta yang tidak diterima di SMP negeri. Namun, salah satu syaratnya harus ada bukti bila tidak diterima di SMP negeri.

 

Terkait keputusan MK tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, hal tersebut adalah keputusan MK yang berkaitan dengan satu regulasi.

 

"Kita tidak akan menjadi pihak yang bergerak sendiri karena, ini bagian kebijakan dari kebijakan kementerian dan kementerian masih melakukan konsolidasi kiri kanan menyikapi keputusan itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

 

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut mengaku, sebenarnya Kota Tangsel sudah mengimplementasikan putusan tersebut meskipun dalam bentuk yang tidak sama, contoh melalui beasiswa. Basisnya tersebut diberikan kepada masyarakat yang kebetulan belum bisa masuk sekolah SMP negeri di Kota Tangsel.

 

"Untuk masyarakat Tangsel dengan kriteria tertentu itu dapat mendapatkan beasiswa dari Pemkot jika mereka tidak berkesempatan ke sekolah negeri dan harus di swasta," jelasnya.

 

"Sebetulnya kita sudah lalukan itu, hanya bicara soal volumnya saja yang belum keseluruhan sekolah swaswa. Setiap tahun volume bertambah terus," tutupnya.

 

Sumber: