Truk Bertonase Besar Sulit Ditertibkan
Truk dengan sumbu lebih dari 3 melintas di Jalan Tekno Widya, Setu. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kota Tangsel telah lama memiliki Peraturan Walikota (Perwal) 58 tahun 2019 tentang aturan jam operasional truk di wilayah Tangsel. Dalam Perwal tersebut truk yang tonasenya melebihi 8 ton tidak boleh melintas dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Namun, di lapangan masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus sempat mengamuk lantaran mendapati truk yang melanggar perwal tersebut.
Aksi amuk tersebut dilakukan Julham saat melintas di Jalan Raya Serpong pada Selasa (20/1). Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, terkait sikap anggota dewan tersebut pihaknya melihat itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan antara legislatif dan eksekutif.
”Kami menghargai masukan tersebut. Namun, perlu kami sampaikan bahwa Dishub bekerja sesuai kewenangan,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (21/1).
Ayep menambahkan, dalam penertiban kendaraan bertonase besar, kewenangan kami terbatas pada pengawasan dan tindakan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar jam operasional.
”Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tilang. Penindakan berupa tilang sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya akan menyurati perusahaan dan juga melakukan koordinasi terkait perwal tersebut. Perlu dipahami bahwa antara pemilik kendaraan dan pemberi order itu berbeda, sehingga pendekatannya juga dilakukan ke kedua pihak.
”Aturan jam operasional tidak berubah dan tetap sama. Kendaraan bertonase besar tetap dilarang melintas di jam-jam tertentu. Namun, di lapangan memang masih ditemukan pelanggaran, karena ada pengemudi yang mencoba mencari celah ketika petugas tidak berada di lokasi,” jelasnya.
Ayep mengungkapkan, pihaknya sudah menempatkan petugas sejak pagi hingga sore hari untuk pengawasan dan pemutaran balik kendaraan. Operasi gabungan juga rutin dilakukan, minimal dua kali dalam sebulan, bersama Polres Tangsel.
”Salah satu kendala utama di lapangan adalah keterbatasan kantong parkir. Kendaraan sering berhenti atau parkir di pinggir jalan untuk menunggu jam operasional, padahal itu juga tidak diperbolehkan. Meski begitu, penertiban tetap kami lakukan,” tuturnya.
”Jadi sekali lagi, Dishub menjalankan tugas sesuai kewenangan. Untuk penindakan hukum seperti tilang, kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian, dan penegakan aturan jam operasional tetap berjalan,” tutupnya. (bud)
Sumber:

