Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Bisa Mengarah ke Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut dugaan korupsi Rp9 Triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bisa mengarah ke Eks Mendiknudriatekdikti Nadiem Makarim.
Karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem akan diperiksa dalam dugaan skandal mega korupsi ini.
“Kalau penyidik menganggap perlu, pasti akan dipanggil (Nadiem Makarim-red),” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Harli, siapa pun yang memiliki informasi krusial atau dapat memperkuat pembuktian kasus ini, akan dipanggil dan dimintai keterangan termasuk Nadiem yang pada saat itu menjadi Mendikbudristek.
Menurutnya, tim penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya suap, mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi barang.
Diberitakan pada Selasa 3 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi penting dari lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah tokoh sentral pada periode terjadinya dugaan korupsi antara lain, STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019), HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020).
Lalu KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020, WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021), dan AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” ujar Febrie.
Langkah agresif Kejagung tampak dari penggeledahan sejumlah apartemen milik staf khusus (stafsus) Mendikbudristek. Pada 23 Mei 2025, penyidik menyasar sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, milik salah satu stafsus Nadiem.
Dari lokasi itu, disita barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel. Tak hanya satu, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Kuningan Place: Milik FH, Stafsus Mendikbudristek dan Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard: Milik JT, Stafsus Mendikbudristek. (*)
Sumber: