BPN Tangsel Miliki Gedung Baru

BPN Tangsel Miliki Gedung Baru

SERPONG-Setelah beberapa kali berpindah kantor, Kantor Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangsel akhirnya, memiliki kantor. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, meresmikan langsung kantor yang terletak di Samping Pasar Modern, BSD itu, Rabu (20/9). Dalam acara peresmian turut hadir Walikota Tangel Airin Rachmi Diany, Wakapolres Tagsel Kompol Bachtiar Alfonso dan Dandim 0506 Tangsel Letkol Infanteri Imam Gogor Agnie Aditya. Seusai seremoni peresmian gedung, Sofyan Djalil sempat berkeliling melihat seluruh ruangan gedung dan melakukan peletakan batu pertama pembuatan musala yang berada di sisi gedung. Sofyan mengatakan, di wilayah Tangsel penggunaan lahan untuk pembangunan gedung arsip saat ini sudah memadai, namun tidak berlaku bagi gedung arsip. “Kita masih perlu gedung arsip, ibu (Walikota Tangsel, red) menargetkan seluruh tanah di Tangsel sudah bersertifikat. Karena di tangsel tedapat 412 ribu arsip yang harus kita simpan. Walaupun nanti akan dibuat sistem digital,” ujarnya sembari menyebut perlunya pembuatan gedung arsip. Mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjelaskan, pihaknya bersama dengan Pemkot Tangsel berkomitmen di tahun 2019, seluruh tanah di Tangsel sudah berserifikat, dimana untuk menyukseskan program tersebut di tahun 2018 pihak Pemkot akan melakukan pemetaan lahan yang akan disertifikatkan. “Tahun 2019 insya Allah, lahan di Tangsel sudah tersertifikat seluruhnya,” tambahnya. Ditanya apakah proses penerbitan sertifikat dikenakan biaya, kata dia, untuk proses PTSL dari kantor BPN tidak dikenakan biaya, namun beberapa persyaratan harus dibayarkan oleh pemilik lahan. Antara lain adalah, biaya saksi di kelurahan, patok dan biaya materai sesuai keputusan tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN dan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal. “Itu sudah ada keputusan tiga menteri yang mengatur. Berdasarkan ide rapat desa dan berdasarkan keputusan Bupati dan Walikota ada besaran uang yang bisa diambil oleh masyarakat untuk mendukung program ini,” tambahnya sembari menyebut jika pengurusan sertifikat tanah secara berkelompok akan lebih murah jika dibandingkan dengan mengurus sendiri. Fakta di lapangan, masih ditemukan adanya masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya. Menurut Sofyan, hal ini disebabkan karena lambatnya negara menyikapi hal itu. Bahkan, sesuai UU No 5 tahun 1960 menjelaskan, kewajiban negara untuk mendaftarkan tanah milik masyarakat. Di lokasi yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPN Tangsel untuk melakukan sertifikasi lahan di tahun 2019. Karena, masih tedapat 160 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat sedangkan 40 ribu sudah bersertifikat. “Jika dihitung pertahunnya 50 ribu bidang tanah maka pada tahun 2020 baru akan selesai semuanya,” ujarnya. Selain itu, Kepala BPN Provinsi Banten Yusuf Pernama menjelaskan sebanyak 47 ribu dari 274 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat. Soal masih banyaknya lahan yang belum bersertifikat, disebabkan teradapat kesalahan pendataan pada triwulan I. Selain itu, kata dia penyebab lainnya adalah adanya ketidak-cocokan data antara BPN dengan yang dimiliki oleh masyarat. “Banyak masyarakat yang mengklaim tanahnya tanpa didasari bukti yang kuat, itu yang menjadi kesulitan kami,” pungkasnya. (mg-6/esa)

Sumber: