Gudang Limbah B3 Pasarkemis Disegel KLHK

Gudang Limbah B3 Pasarkemis Disegel KLHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Faisol Nurofiq (bertopi) memeriksa kondisi gudang Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. DOK. KEMENTERIAN--

TANGERANGEKSPRES.ID -- Gudang pengelolaan limbah bahan berbahaya, beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disegel. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang bertuliskan segel setelah dilakukan cek lapangan.

Gudang yang dioperasikan CV Noor Annisa Kemikal ini didatangi Menteri Lingkungan Hidup dan Keutahanan Faisol Nurofiq, Jumat (15/5/2025). Gudang limbah tersebut mengelola sisa oli dan plastik.

"Gudang limbah belum memiliki izin operasional. Kita cek ke dalam tadi banyak tumpahan oli dan kemasan plastik," jelasnya.

Tak cuman itu, lanjut Faisol, tidak ada pengelolaan oli bekas dan kemasan plastik. Ia menemukan tumpukan tanah dan pasir untuk mengubur oli bekas dengan sistem open dumping. "Kami menemukan ada lubang besar dan ekskavator. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang," katanya.

"Kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk. Baik untuk pekerja, ataupun masyarakat," tegasnya.(*)

 

Sumber: