Utang Belanja Obat Tiga RSUD di Kabupaten Tangerang Capai Rp29 Miliar

Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang.--
TANGERANGEKSPRES.ID -- Neraca keuangan Pemkab Tangerang pada tahun anggaran 2023 mencatat adanya kewajiban pembayaran utang Rp29.584.026.873. Uang puluhan miliar ini disebut kewajiban utang belanja dalam neraca keuangan Pemkab Tangerang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, utang timbul merupakan transaksi normal di rumah sakit untuk keperluan belanja obat hingga alat kesehatan (Alkes).
"Itu utang belanja obat atau Alkes RSUD kita. baik RSUD Tangerang, RSUD Balaraja maupun RSUD Pakuhaji. Utang itu merupakan transaksi normal krn pada akhir tahun 31 Desember 2023 belum saatnya untuk dibayar," katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/5/2025).
Sederhananya, kata Hidayat, pihak rumah sakit memesan alat dan obat ke supplier. Tapi tagihan atau kuitansi dari supplier diberikan setelah barang datang dan diterima rumah sakit.
"Itu transaksi rutin yang dilakukan oleh RSUD dengan supplier obat atau alkes. Biasanya supplier kirim barang terlebih dahulu berdasarkan order dari RSUD nanti tagihannya menyusul. Jadi RSUD belum bisa bayar karena belum ada tagihan," katanya.
Meski tagihan tahun 2023 dibayar pada tahun anggaran 2024, itu masuk kategori normal. Hal itu diperbolehkan karena dana yang ditransfer ke rekening perusahaan Supplier bersumber dari kas rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah (BLUD).
"boleh saja kan itu transaksi normal dan dibayarnya dari dana BLUD. Yang tahun 2023 pastinya sudah lunas dan tahun 2024 tetap masih muncul utang tapi dari transaksi yang terjadi di akhir tahun 2024, terkait nilai msh dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK)," jelasnya.
Kata Hidayat, Pemkab Tangerang tidak ada evaluasi terhadap utang belanja obat atau alkes yang ditumpuk pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Sebab, semua utang kepada supplier sudah dilunasi dan tidak ada komplain.(*)
Sumber: