Kejari Lebak Garap Dugaan Korupsi SPP PNPM Cibadak

Gedung Kejaksaan Negeri Lebak di Jalan Iko Jatmiko, Rangkasbitung, kemarin.-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam
kasus dugaan korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Cibadak tahun anggaran 2012-2014 yang merugikan uang negara hingga Rp 500 juta.
"Puluhan saksi yang kita mintai keterangan diantaranya pengurus UPK kecamatan Cibadak periode 2012-2104 maupun UPK sebelumnya, bahkan kasusnya telah kita tingkatkan ketahap penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rucmana Rahim, kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Lanjut dia, dalam tahap penyidikan ini, pihaknya sudah memberikan lebih dari 10 saksi untuk dimintai keterangan.
"Termasuk ketua UPK Kecamatan Cibadak pekan lalu kita mintai keterangan. Untuk hari ini yang kita periksa untuk dimintai keterangan dari pendamping," ujarnya.
Dia mengatakan, modus dalam penyelewengan uang negara tersebut diduga anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara, korp adhyaksa Lebak ini menggandeng Inpsketorat setempat untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
"Kerugian sementara berdasarkan audit oleh Inspektorat kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan," paparnya.
Menurutnya, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan pihaknya akan kembali memanggil pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber: