Pemkot Serang Bakal Beri Pendampingan Hukum Kadispora Tersangka Dugaan Korupsi

Pemkot Serang Bakal Beri Pendampingan Hukum Kadispora Tersangka Dugaan Korupsi

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat diwawancarai oleh awak media-Een Amelia/Tangerang Ekspres-


TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Pemkot) Serang akan memberikan pendamping hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diketahui sebelumnya, Kadispora Kota Serang Sarnata ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) pada Selasa (30/7/2024) sore atas dugaan korupsi menyewakan aset milik negara di area Stadion Maulana Yusuf.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada kemarin sore. Ia juga akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Serang.

"Biarkan masalah ini kita hormati  proses hukumnya oleh Kejari," tuturnya, pada saat ditemui di Kecamatan Serang, Rabu (31/7/2024).

Mengenai kasus ini, Nanang menghimbau kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Serang untuk selalu mentaati aturan dalam melakukan keputusan apapun.

"dan tentu sebagai ASN kita juga menghimbau kepada teman-teman untuk tetap berhati-hati dalam membuat kebijakan. Agar tidak ada masalah dikemudian hari," imbaunya.

Selain itu, kata Nanang, Pemkot Serang akan melakukan pendamping hukum kepada Kadispora Kota Serang Sarnata. Selama proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Serang.

"InsyaAllah kami dengan teman-teman memberikan bantuan yang diperlukan. Seperti pendampingan hukum, baik kepada pak Kadis maupun keluarganya," ujarnya.

Walau begitu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak aparat penegak hukum hingga proses pengadilan selesai.

"Karena ini sudah ditangani oleh Kajari, tentu kita akan menunggu keputusan yang ada di Pengadilan," katanya.

Nanang mengaku pihaknya telah berkirim surat dan memerintahkan Inspektorat Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan tujuan tertentu.

"Saya sudah membuat surat dua minggu sebelumnya, untuk melakukan pemeriksaan tujuan tertentu, agar didudukan permasalahan ini pada aturan yang benar," akunya. (*)

Sumber: