2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Motor Disita

Pelaku Curanmor ditangkap Polsek Batuceper. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Prapto. (*)
Sumber: