2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Motor Disita

2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Motor Disita

Pelaku Curanmor ditangkap Polsek Batuceper. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Prapto. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: