Antisipasi Kriminalitas Libur Akhir Pekan, Polisi Perkuat Patroli di Tangerang

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Selama libur panjang akhir pekan 29 Mei hingga 1 Juni 2025, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan memperkuat patroli dalam mengantisipasi Kriminalitas pencurian rumah kosong (rumsong), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, begal, aksi premanisme, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan pihaknya akan melaksanakan kegiatan patroli yang ditingkatkan di sejumlah permukiman yang ditinggalkan pemiliknya untuk libur akhir pekan Mei 2025 ini. Patroli digelar untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di wilayahnya.
Selain patroli rutin maupun patroli dalam skala besar, Polisi terus disiagakan di 29 pos pantau. Termasuk 11 pos terpadu terkait jam operasional truk sumbu tiga dan bertonase besar.
"Kami melakukan patroli rutin dan patroli sekala besar melibatkan pasukan gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah pada titik rawan maupun lokasi keramaian dalam mengantisipasi ganguan yang ditimbulkan selama libur panjang akhir pekan Mei 2025 ini," ungkap Kapolres usai melakukan pemantauan di gereja-gereja yang melaksanakan ibadah kenaikan Isa Al-Masih. Kamis, (29/5/2025).
Petugas Gabungan akan mengelar patroli tersebut mulai dari pagi, siang, sore hingga malam hari. Zain mengimbau masyarakat dilingkungan selama libur panjang akhir pekan ini agar lebih mengaktifkan pos-pos kamling dan mendata masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk berlibur.
"Kami (Polri) mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya untuk menghabiskan libur panjang, agar pos-pos kamling lebih diaktifkan. Sebelum meninggalkan rumah itu periksa penggunaan barang elektronik, kompor dan kunci pintu kemudian menitipkan rumah yang kosong ke tetangga terdekat, lapor ke ketua lingkungan RT/RW," pesan Kapolres.
Selama libur bersama 29 Mei hingga 1 Juni 2025, bila masyarakat mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana curanmor, aksi premanisme, tawuran dan pencurian rumah kosong serta kejahatan jalanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran.
Sumber: